Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) segera menyisihkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Investigasi akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL mengajukan permohonan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang dalam proses mengamankan barang bukti dari saksi-saksi di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan). . , Senin (6 Maret 2024).

“Atas izin Yang Mulia, di usia saya yang (sudah) 70 tahun ini, saya mohon jika ada sidang TPU, boleh dilanjutkan atau tidak ditunda,” kata SYL dengan suara gemetar.

“Saya semakin kurus. “Jadi sudah waktunya untuk mengajukan permintaan secepatnya,” lanjut SYL.

Baca juga: Istri SYL Terima Dana Operasional Bulanan Kementerian Pertanian Rp 30 Juta

Kepada majelis hakim, SYL ingin agar proses persidangan yang sedang berjalan dapat diproses dengan cepat dan tanpa penundaan.

“Proses TPUU bisa jalan atau terserah Pak, itu hanya permintaan saja.” “Terima kasih,” pinta SYL sambil memeluk dadanya.

Menanggapi pertanyaan SYL, Ketua Hakim Riantto Adam Pontoh mengatakan, perkara yang diusut KPK sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah.

Hakim Rianto mengatakan pengadilan bersikap pasif dan menunggu delegasi jaksa didatangkan untuk dimintai keterangan dan diadili sebagai bagian dari persidangan.

Baca Juga: SYL Curi Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementerian Pertanian Selama 4 Tahun Total Rp 6,8 Miliar

“Perintah ini tidak bisa kita berikan, pengadilan secara pasif dan tidak aktif memerintahkan JPU untuk menyerahkan semua perkaranya ke pengadilan, endak (tidak),” kata Hakim Rianto.

“Itu adalah hak untuk menyelidiki dan mengadili. “Saya hanya membaca soal pencucian uang di berita, sekarang sedang didalami,” jelas Rianto kepada SYL.

Diketahui, SYL juga dijerat pasal dugaan TPUU yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK akan kembali mendakwa eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu atas dugaan gratifikasi dan TPPU senilai total Rp104,5 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top