Minta Penyusunan RUU TNI-Polri Libatkan Masyarakat, PP Muhammadiyah: Tak Perlu Terburu-buru

JAKARTA, virprom.com – UU Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Hak Asasi Manusia (MHH) Sarankan Perubahan UU TNI (UU) dan UU Polri Disetujui Menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR Inisiatif Muhammadiyah RI.

Menurut Trisno Raharjo, Ketua MHH PP Muhammadiyah, pembahasan kedua RUU tersebut harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat yang berarti.

“Untuk itu tidak perlu terburu-buru, lebih baik diserahkan kepada anggota DPR-RI periode 2024-2029,” kata Trisno dalam seminar, Rabu (6 Desember). / 2024).

Trisno juga mengkritik penerapan kembali undang-undang kepolisian.

Sebab, menurut Trinso, keadilan restorasi seharusnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan dalam undang-undang kepolisian.

Baca juga: Komisi I DPR yakin RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dua fungsi ABRI.

Pandangan lain terhadap UU Polri juga mengacu pada Pasal 16 ayat 1 tentang kewenangan kepolisian untuk memblokir dan mematikan Internet.

Jika prinsip tersebut dijalankan, Trisno mengatakan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan persetujuan pengadilan.

Ia juga mencontohkan ketentuan proteksi petir dalam undang-undang kepolisian.

“Dalam bentuk apapun (kabel) menciptakan pelanggaran privasi, itu tidak bisa dibenarkan. Untuk itu kita harus bertanggung jawab terhadap regulasi pengkabelan, ”kata Trisno.

Trisno mengatakan, perlu adanya kewenangan untuk mengeluarkan izin yang dapat diverifikasi untuk memastikan pemukulan dilakukan dengan benar dan akurat.

“Prinsip pencurian kawat harus menghormati hak asasi manusia.

Baca juga: Janji Diskusi Publik UU Kepolisian, Komisi Ketiga, Jangan Terlalu Ragu

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui empat perubahan inisiatif DPR, termasuk perubahan UU Kementerian Negara, Imigrasi, TNI, dan Polri.

Pengukuhan UU Inisiatif DPR disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Majelis DPR RI Jakarta Pusat pada 28 Mei 2024.

Banyaknya pasal kontroversial dan kekhawatiran masyarakat terhadap undang-undang TNI dan Polri mengacu pada semakin besarnya kewenangan kedua lembaga tersebut.

Ada kekhawatiran bahwa TNI akan kembali menjadi lembaga dwifungsi seperti pada masa Orde Baru.

Polri kini diberi kewenangan yang luas, misalnya di bidang intelijen dan pengaturan internet, serta kewenangan sambungan kabel.

Baca juga: Wakil Presiden DPR Akui Perubahan UU Polri-TNI, Perluas Kekuasaan Tapi Terbatas Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top