Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat, Pemohon Uji Materi: Pemilu Sudah Selesai

JAKARTA, virprom.com – Pemohon (MK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji undang-undang terkait pemilihan umum (UU) paling lambat tiga bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah KPU RI mengambil keputusan tersebut.

Pemohon Desi Natalia Christanti mengatakan tidak ada alasan untuk menunda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden karena pengangkatan pasangan terpilih tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu kami berpendapat tidak ada ruang untuk penundaan, apalagi pembatalan pelantikan Rakaboming Raka Prabowo Sabianto-Jibran karena pemilu telah usai, kata Desi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024). ).

Lalu, keputusan MK dan keputusan KPU tentang hasil Pilpres sudah jelas. Langkah selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945, ujarnya.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat di MK, Pemohon Minta Pilpres Dipercepat

Menurut Desi, seluruh prosedur pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden terpilih dan wakil presiden sudah selesai sehingga tidak perlu ada penundaan pelantikan.

Ia mempertanyakan lamanya penundaan penunjukan KPU pada April 2024 hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Desi mengatakan, penundaan yang lama menjelang pelantikan membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan dengan baik karena presiden saat ini tidak leluasa mengambil kebijakan strategis dan berkurangnya pengaruh.

Hal ini tidak lepas dari keberadaan kepala negara terpilih yang menunggu pelantikannya menggantikan presiden petahana.

Baca Juga: Hakim MK Peduli Minta Pemohon Pelantikan Presiden Dini: Pelanggaran Konstitusi!

Artinya, menurut kami, situasi seperti saat ini akan menyebabkan kekosongan pemerintahan selama delapan bulan. “Atau bisa jadi membingungkan pemerintah,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Rabu (17/7/2024). Rapat uji materi tersebut dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arsal Sani yang antara lain Anwar Usman dan Arif Hidayat.

Perkara tersebut diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey J. Tangkoding, Rudy Andres, Dessie Natalia Christanti, Marilyn S.C. Kunsel, dan Mattie Anita Langkani.

Dalam permintaannya, Mahkamah Konstitusi diminta menguji rumusan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal ini juga mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah dilantik KPU.

Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk menambah atau menambah Pasal 416 ayat (1), sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tiga bulan sejak presiden terpilih dan tetap ditetapkan oleh MPR, kata Daniel yang disiarkan secara online, Rabu (17/8). ). /7). /2024).

Di ruang sidang MQM, pemohon Desi Natalia Christanti mengungkapkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini dijadwalkan KPU dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni delapan bulan.

Baca Juga: Hakim MK Peduli Minta Pemohon Pelantikan Presiden Dini: Pelanggaran Konstitusi!

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan standar baru terkait percepatan waktu pembukaan,” kata Desi. Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh) bagian dari jumlah suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dan sekurang-kurangnya 20% (20 persen). .” Dengan jumlah suara tiap provinsi tersebar pada 1/2 (setengah) provinsi di Indonesia.

Melalui uji isi tersebut, calon meminta agar isi pasal tersebut dicantumkan kalimat “jika calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara lebih dari 50% pada pemilu tahap pertama dan setelah dilantik. oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih tiga bulan setelah dilantik oleh KPU.” Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top