Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

JAKARTA, virprom.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah pusat menunda pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menjelaskan, pemerintah harus mengkaji secara mendalam peraturan yang tertuang dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI tersebut.

“Sebaiknya pemerintah menganalisa dengan baik dan mendalam kemudian menunda semua pembahasan RUU Polri untuk saat ini,” kata Isnur kepada wartawan di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: RUU Polri Beri Kewenangan Penyadapan Polisi, ELSAM: Bisa Jadi Liar Banget…

Menurut Isnur, banyak pasal yang dapat membahayakan hak dan keamanan masyarakat, serta memberikan kekuasaan berlebihan yang bertentangan dengan demokrasi.

Misalnya, ia mencontohkan kewenangan Polri yang memblokir konten dan memperlambat akses internet. Selain itu, ada juga hak untuk menyadap polisi.

“Kontennya sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan dari segi keamanan, dari segi kelembagaan, dari segi perlindungan HAM, dari segi ruang demokrasi,” kata Isnur.

Selain kewenangan tersebut, RUU ini juga memperluas peran Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Intelkam) dengan menjadikan Polri sebagai pimpinan dan pengendali Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.

“Ini sangat berbahaya dan membutuhkan banyak partisipasi masyarakat. “Perlu kajian mendalam mengenai perbaikan-perbaikan yang diperlukan kepolisian,” ujarnya.

RUU Kepolisian diyakini akan menjadi warisan buruk Jokawa jika ia menyetujuinya dan mengesahkannya menjadi undang-undang di akhir masa pemerintahannya.

Baca Juga: Chaowalit Thongduang Paling Dicari Bikin Warga Thailand Tak Percaya Polisi

“Undang-undang ini sangat merugikan demokrasi, hak asasi manusia dan meniadakan capaian reformasi yang telah kita capai sejak reformasi,” kata Isnur.

Isnus juga menegaskan, YLBHI dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak RUU Polri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top