Minta Direvisi, PP Muhammadiyah Nilai Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja Bisa Timbulkan Seks Bebas

JAKARTA, virprom.com – Sekjen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah segera merevisi kebijakan alat kontrasepsi bagi remaja.

Revisi ini penting karena aturan tersebut dinilai berpotensi besar mencederai moral masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kekhawatiran kerusakan kesehatan reproduksi berdampak pada kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” ujarnya kepada virprom.com , Jumat (9/8/2024).

Selain itu, Abdul Mu’ti menilai alat kontrasepsi untuk anak sekolah berpotensi besar menimbulkan seks bebas di kalangan remaja.

Baca Juga: Soal Aturan Kontrasepsi Bagi Pelajar, PBNU: Jangan Sampai Berujung pada Seks Tak Dibolehkan Agama

Pemberian alat kontrasepsi pada remaja berpotensi mendorong terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja, ujarnya.

Sekadar informasi, pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pemberian alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi setelah siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam pasal 103 ayat (1) PP nomor 28.

Baca Juga: Kontroversi Kontrasepsi pada Remaja, Pemerintah Diminta Prioritaskan Deteksi dan Konseling PMS

Artikel ini membahas upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja, meliputi komunikasi, informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan reproduksi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top