Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

 

virprom.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Oleh karena itu, pada peringatan 24 tahun tersebut, pejabat KPPU bertemu dengan Badan Legislatif (Bleg) DPR RI untuk mengusulkan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk segera dibahas. 

Ketua KPPU M Funshurullah Asa mengatakan pihaknya mendorong amandemen ini merupakan inisiatif DPR, seperti sejarah lahirnya undang-undang tersebut pada masa reformasi. 

“Saya khawatir jika amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak segera dilaksanakan, maka Indonesia tidak bisa menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” ujarnya.

Hal itu disampaikannya pada Jumat (7/6/2024) dalam rapat antara KPPU dan BALEG di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca juga: Pembangunan Subway di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali Jaga Persaingan Usaha

Pria yang diidentifikasi bernama Ifan ini mengatakan persaingan usaha adalah salah satu komite utama OECD.

“Keanggotaan Indonesia di OECD hanya dapat terjadi jika instrumen hukum di seluruh komite terpenuhi,” ujarnya dalam siaran pers.

Sekadar informasi, UU Nomor 5 Tahun 1999 disahkan pada 5 Maret 1999 dan didasarkan pada UUD Pancasila dan Tahun 1945.

Undang-undang ini juga didasarkan pada demokrasi ekonomi, dan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pelaku komersial dan masyarakat umum. 

Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih merangsang laju pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum pada awal masa reformasi.

Produk hukum ini juga bertepatan dengan undang-undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama. 

Baca juga: KPPU Sebut Proses Ini Perlu Dilakukan untuk Buktikan Predatory Pricing dari Starlink

Hingga saat ini, baru satu perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni UU Cipta Kerja yang mengubah besaran denda, menghapus ketentuan pidana, dan mengalihkan proses keberatan terhadap putusan KPPU. 

Perubahan tersebut dinilai tidak menyelesaikan berbagai permasalahan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan staf KPPU, tumpang tindih pasal, dan lemahnya kewenangan penegakan hukum.

Permasalahan lain terkait supremasi hukum adalah sistem informasi pasca merger, kurangnya akses sektor eksternal dan pemberian keringanan hukuman, serta lemahnya implementasi keputusan KPPU. 

Berbagai permasalahan tersebut juga teridentifikasi dalam tinjauan persaingan dagang di Indonesia yang dilakukan OECD tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top