Minta Ada Kotak Kosong di Setiap Daerah, Pemohon: Calon dari Partai Tak Sesuai Kehendak Rakyat

JAKARTA, virprom.com – Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Raziv Barokah, menilai banyak calon yang diusung partai politik pada Pilkada serentak 2024. tidak tersedia. . untuk memenuhi keinginan rakyat.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diperlukannya opsi kotak kosong pada kolom untuk seluruh daerah pemilihan yang menyelenggarakan pemilukada, tidak terbatas pada daerah pemilihan dengan pasangan calon tunggal.

“Organisasi politik gagal menemukan kemauan masyarakat untuk mencantumkannya di kertas suara, memperjuangkannya agar masyarakat bisa berjuang untuk memilih orang yang mereka inginkan,” kata Raziv dalam diskusi online yang diselenggarakan organisasi tersebut. Inisiatif Demokrasi Konstitusi (Konsider), Minggu (8/9/2024).

Menurut Raziv, partai politik kini sibuk memikirkan kepentingannya dengan mengusung dua calon yang sama sekali tidak terbayangkan dan tidak diketahui warga suatu daerah.

Baca Juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Ingin Pemilu Kotak Kosong di Semua Daerah

Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 yang tidak menyertakan tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan, padahal Ahok dan Anies punya preferensi tinggi dan terkenal di kalangan warga Jakarta.

“Sungguh menyedihkan bila angka yang terpilih tinggi, dan saya yakin pilihan tinggi itu karena gaya kepemimpinan mereka yang sangat ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik Ahok atau Anies Baswedan, mereka jelas tidak punya tempat untuk bersaing. dalam pemilu lokal. ,” kata Raziv.

Tapi tiba-tiba partai politik memilih beberapa orang yang sama sekali tidak dianggap di benak masyarakat Jakarta, ujarnya.

Baca juga: Pramono-Rano Buka Suara Soal Gerakan Pilih 3 Pasangan di Pilkada 2024

Untuk itu, Raziv dan kedua temannya meminta agar surat suara pilkada di seluruh daerah diberi kolom kosong di kotaknya, sehingga menjadi pilihan bagi warga jika tidak sependapat dengan pasangan saat ini.

Itu sebabnya kami merasa penting untuk menyediakan kota-kota kosong di seluruh wilayah. Mengapa? Sebab, jika proses pencalonannya benar, kotak kosong tidak akan laku. Orang tidak memilih. “Tapi kalau sistemnya tidak benar, kota-kota kosong akan dijual dan kabur, sehingga kinerja pemerintah tidak baik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga wakil dari Jakarta dan Tangerang meminta blanko di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah yang ada calonnya.

Permintaan itu diungkapkan kuasa hukum Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah dalam permohonan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/9/2024).

Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak ditafsirkan: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b yang memuat foto, nama, dan nomor urut calon, serta kolom kosong sebagai tempat surat suara kosong,” seperti dikutip dalam salinan permohonan di laman resmi MK, Minggu.

Selain itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, agar pemilih dapat melihat kolom kotak suara yang kosong, dan menganggapnya sebagai suara yang sah.

Perkara ini terdaftar dalam proses permohonan pengujian hukum Mahkamah Konstitusi dengan nomor pendaftaran 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top