Meta PHK Karyawan Facebook, Instagram, dan WhatsApp

virprom.com – Meta memulai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada karyawan divisi WhatsApp, Instagram, dan Reality Labs Facebook.

Sumber yang mengetahui situasi tersebut mengatakan, PHK kali ini bukanlah PHK massal di perusahaan, melainkan restrukturisasi tim.

Beberapa orang tua karyawan Facebook yang terkena PHK pun mulai membagikan kabar tersebut melalui media sosialnya.

Salah satunya adalah Jin Munchon Wang yang diketahui kerap melakukan preview fitur-fitur suatu aplikasi sebelum dirilis. Jane bergabung dengan tim THREAD pada tahun 2023 hingga kali ini dia terkena redundansi.

Baca Juga: Meta Umumkan Movie General, AI untuk Membuat Video dan Audio dari Teks

Juru bicara Meta, Dave Arnold, mengatakan tujuan penyesuaian kali ini adalah untuk memastikan sumber daya sejalan dengan tujuan strategis jangka panjang dan strategi lokasi.

“Ini berarti memindahkan beberapa tim dan menugaskan kembali beberapa karyawan ke peran yang berbeda,” kata Arnold, mengutip KompasTekno dari The Verge, Jumat (18/10/2024).

“Jika ada posisi yang dihilangkan, kami berupaya membantu karyawan yang terkena dampak menemukan peluang lain di perusahaan,” tambahnya.

PHK terbaru ini terjadi setelah gelombang PHK kecil-kecilan di divisi Meta’s Reality Labs awal tahun ini.

Baca Juga: Induk Facebook mulai melakukan PHK massal terhadap 10.000 pekerjanya

Awalnya, perusahaan memberhentikan 11.000 pekerja pada tahun 2022, menyusul perkiraan pertumbuhan yang terlalu optimis pasca pandemi COVID-19.

Pada tahun 2023, Meta mengumumkan pemotongan lebih lanjut, dengan 10.000 PHK lagi sebagai bagian dari inisiatif “Tahun Kinerja” CEO Mark Zuckerberg. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top