Meski Tempati Rumah Miliknya, 11,96 Persen Keluarga Tak Punya Sertifikat

virprom.com – Bukti kepemilikan tanah atau rumah penting bagi masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kepastian hukum di tempat tinggalnya.

Namun, masih terdapat keluarga di Indonesia yang belum memiliki sertifikat tanah meskipun mereka tinggal serumah.

Hal ini dijelaskan dalam buku Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023.

Sekadar informasi, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 membagi bukti kepemilikan tanah menjadi enam jenis, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anggota Rumah Tangga (ART), SHM yang tidak atas nama ART dan persetujuan pemakai, SHM tidak atas nama ART tanpa persetujuan pemakai, sertifikat selain SHM (Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB, Sertifikat Hak Sewa/SHRSS), surat penegasan lainnya (girik, huruf c, dan sebagainya), dan tidak mempunyai bukti.

Akibatnya, dari 84,79 persen rumah tangga yang memiliki rumah sendiri, terlihat hanya 56,60 persen yang memiliki SHM atas nama anggotanya.

Baca juga: Kebanyakan keluarga di lima negara bagian sudah memiliki rumah

Sebaliknya, masih terdapat 11,96 persen keluarga yang menghuni rumahnya namun tidak memiliki bukti kepemilikan tanah (SHGB, SHSRS, girik, huruf c, dan sebagainya).

Dengan kata lain, dua belas (12) rumah dari 100 dari 100 kepala keluarga tidak dilindungi bukti kepemilikan atas tanah yang ditinggalinya karena tidak mempunyai bukti.

Ada tiga kabupaten yang banyak keluarga tanpa bukti kepemilikan. Dari besar hingga kecil, Provinsi Papua 70,89 persen, Sumatera Barat 41,12 persen, dan Papua Barat 39,55 persen.

Berdasarkan sebaran barangay, rumah tangga yang memiliki bukti kepemilikan tanah seperti SHM, SHGB dan SHRS di perkotaan lebih banyak dibandingkan di perdesaan.

Saat ini, bukti kepemilikan selain yang disebutkan di atas dan tidak ada bukti kepemilikan cenderung lebih tinggi di perdesaan dibandingkan di perdesaan.

Jika dikaitkan dengan karakteristik tingkat pendidikan kepala keluarga dan status ekonomi keluarga, maka jumlah keluarga yang memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal berupa sertifikat SHM atas nama salah satu anggota rumah tangga menunjukkan arah yang baik.

Bila pendidikan yang diselesaikan kepala keluarga tinggi dan status keuangan keluarga tinggi, maka angkanya pun tinggi.

Namun sebaliknya, jumlah keluarga tanpa bukti kepemilikan tempat tinggal menurut tingkat pendidikan keluarga dan status ekonomi keluarga mempunyai tren negatif yang berarti pendidikan tinggi diselesaikan di kepala. kekayaan keluarga dan rumah tangga, sangat sedikit. Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top