Meski Didukung Regulasi, Realisasi Kepemilikan Hunian WNA Masih Rendah

JAKARTA, virprom.com – Penegakan hak kepemilikan perumahan atau real estate oleh Orang Asing (WNA) masih rendah.

“Indonesia masih sangat tertinggal dalam hal kepemilikan rumah asing,” jelas Sekretaris Jenderal (Secjen) Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta, Kamis. 8 Maret 2023).

Faktanya, Indonesia tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand dalam hal kepemilikan rumah asing.

Menurut Suyus, sudah ada sekitar 20 unit kepemilikan asing yang terdaftar di Batam, Kepulauan Riau.

Pada saat yang sama, total ada 36 orang asing yang terdaftar untuk tinggal di Indonesia.

Bahkan, Suyus mengatakan selain Jakarta dan Bali, Batam juga menjadi destinasi menarik bagi wisatawan asing.

“Sejauh ini total yang kami terima pada tahun lalu ada di tiga wilayah terkait,” tambah Suyus.

Meskipun pemerintah mendorong kepemilikan rumah asing dengan membuka pasar seluas-luasnya bagi orang asing, hal ini juga akan memberikan peluang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja.

Baca juga: Dua perusahaan raksasa mencapai kesepakatan di tengah larangan pembelian rumah asing

Upaya tersebut diwujudkan melalui beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dan (Capmen) ATR/Peraturan Ketua. BPN Nomor 1241/SK-HK .02/IX/2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU).

Pertama, menurut Pasal 69 dan Pasal 18 Undang-Undang Hak Usaha, Hak Atas Tanah, Perumahan, dan Pendaftaran Bangunan Tahun 2021, orang asing yang memenuhi syarat perumahan dan tempat tinggal adalah orang asing yang memegang dokumen masuk dan keluar sesuai dengan ketentuan. hukum. . – Sebuah undangan.

Yang dimaksud dengan “dokumen keimigrasian” dalam lampiran Perintah Eksekutif Nomor 18 Tahun 2021 antara lain visa, paspor, atau izin tinggal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

Menurut PP, orang asing yang ingin membeli tempat tinggal sebagai properti pertamanya tidak memerlukan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), hanya paspor dan visa.

Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Ignes Kemalawarta menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2021 bisa menjadi acuan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Revisi aturan larangan asing beli properti

Sementara itu, terkait persyaratan KITAS, Ignes menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi WNA yang membeli rumah second atau WNA yang sudah membeli rumah namun mengajukan KITAS.

Dokumen ini telah digantikan dengan surat edaran IMI-0740.GR.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01.01 tertanggal 01.01.2022. – 01.01.0820.GR tanggal 01.01.2022 Mengenai visa tinggal dan izin untuk apartemen kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top