Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengelola Jaminan Kesehatan dan Sosial (BPJS) memastikan setelah dimulainya kelas rumah sakit (KRIS), tidak ada pembatalan kelas.

Asisten Wakil Presiden Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, jumlah pemberian BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 tetap sama.

“Biaya ini masih sama karena tidak ada pembatalan kelas. Secara default, iuran tetap tunduk pada peraturan presiden yang berlaku. “Jadi kursusnya masih ada dan biayanya masih sama,” kata Rizzky saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pendidikan, Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rumah Sakit, Kecuali Bagian Ini

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 terkait perubahan ketiga Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam undang-undang adalah penyelenggaraan kursus standar rumah sakit (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, kelas tidak dibatalkan setelah Perpres keluar.

Kelas 1, 2 dan 3 masih ada, kata Nadia.

Baca juga: BPJS Kelas Kedokteran Dibatalkan, Kemenkes Sebut KRIS Bisa Diperkenalkan

Laporan Presiden dan penerapan KRIS, kata Nadia, akan dimulai pada 1 Juli 2025.

Besaran kontribusinya akan dibicarakan oleh berbagai pihak.

“Dari sisi pekerjaan, kami sedang mempersiapkan bagaimana persiapan institusi medis yang terafiliasi dengan BPJS untuk menyelenggarakan kelas rumah sakit ini pada 1 Juli mendatang,” kata Nadia.

Pemerintah telah mempunyai Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 juga mewajibkan seluruh warga negara untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Ayat 6 (2) Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kepesertaan program jaminan kesehatan dilakukan dengan mendaftar pada BPJS Kesehatan sebagai peserta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top