Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) mengatakan, putusan sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan hal tersebut. . Kecuali Hakim Ghazalba Salehi, ini adalah keputusan yang luas jangkauannya dan tidak berguna.

Meski demikian, Zaenur menghormati putusan sela pengadilan dalam perkara tuntutan pembayaran dan pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Ghazalba Saleh.

Zaenur menegaskan, kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan perkara ke pengadilan bukan berasal dari Jaksa Agung. Sesuai putusan hakim dalam kasus Ghazalba Saleh.

“Kewenangan KPK untuk mengadili tidak berasal dari Jaksa Agung. Hal ini bersumber dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Zaenur mengatakan kepada virprom.com pada Selasa (28/5/2024) bahwa: “Surat ke-6 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga: KPK Tunggu Banding Setelah MA Minta Hakim yang Membebaskan Ghazalba Saleh Diadili.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan hakim ketua menerima perwakilan saat jaksa KPK mengajukan perkara ke pengadilan.

“Jadi alasan hakim menyetujui pemecatan Ghazalba Saleh itu tidak sah, itu dilakukan dan baru pertama kali kita dengar. “Sebab sejak Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, telah terjadi perubahan pada Undang-undang “Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”, dan kewenangan panitia antikorupsi meliputi komisi antirasuah, bukan komisi antirasuah. komisi korupsi. pasukan keamanan lainnya. kata Zaenur.

Meski demikian, Zaenur menyebut kejaksaan merupakan bagian di bawah jaksa agung sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Kejaksaan RI.

Namun, dia menegaskan undang-undang yang digugat tidak berlaku bagi lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, Zaenur mengingatkan, KPK mempunyai kewenangan untuk mengajukan banding ke pengadilan demi hukum atau terkait.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama membawa ratusan perkara ke pengadilan, dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mengajukan perwakilan resmi, karena undang-undang memberikan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi di depan pengadilan adalah keputusan yang relevan.

Zaenur kembali mengatakan bahwa “putusan pengadilan sementara ini tidak sah dan merupakan putusan yang tidak ada gunanya”.

Baca juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Keputusan Hakim Pecat Ghazalba Bisa Membatalkan Beberapa Kasus.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak merinci bahwa jaksa KPK harus mendapat delegasi dari Jaksa Agung sebelum mengajukan tuntutan di pengadilan.

“Betul KPK ada di KUHP. Namun tidak ada sistem hukum yang menyatakan Anda harus diwakili oleh jaksa agung jika ingin pergi ke pengadilan. Oleh karena itu, alat bukti yang dimiliki Jaksa jika hendak menggugat adalah pelimpahan Jaksa Agung yang tercermin dalam Undang-undang Kejaksaan. “Tapi itu tidak berlaku di KPK.

Selain itu, Zaenur mengatakan KPK dapat mempertanggungjawabkan penyidikan atau penuntutan kepada kejaksaan dan kepolisian. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika dikatakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendapat delegasi dari Jaksa Agung ketika dihadapkan pada tanggung jawab pidana.

“Badan antikorupsi, baik kejaksaan atau kepolisian, dapat melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap aparat keamanan lainnya. “Tidak logis jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin kepada Jaksa Agung, tapi dia sendiri yang berwenang mengambil perkara tersebut dari kejaksaan,” ujarnya.

Zaenur menjelaskan, aturan penerimaan perkara dari kepolisian dan kejaksaan ada pada pasal 10A UU komisi antirasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top