Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Jakarta, virprom.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Presiden Bapenas Suharso Monoalpha mengatakan hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan di ibu kota negara Indonesia (IKN).

Jawaban tersebut disampaikannya saat ditanya Presiden Joko Widodo saat menanyakan hal yang sama.

“Jumat lalu, Presiden bertanya kepada kami apakah hak-hak pemilik tanah di ibu kota nusantara akan diakui. Saya jawab sangat mungkin.” Dan itu diizinkan. ”, Jakarta Pusat, Senin (5 Juni 2024).

Baca juga: Ketua Bapenas: Pembangunan IKN Tahap 1 capai 80,82 persen

Pak Suharso mengatakan landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 15A ayat 1, 5, 6, 8, dan 9. Hal itu tertuang dalam UU No. bagian dll.

Oleh karena itu hak atas tanah diakui dalam bentuk hak milik, ujarnya.

Saat ini pengembangan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru rampung 80%.

Pembangunan tahap pertama berfokus pada wilayah inti pemerintah pusat dengan infrastruktur dasar.

Menurut Suharso, di antaranya adalah landmark dan landmark utama kota, seperti Istana Kepresidenan dan pusat upacara poros nasional, serta gedung perkantoran, kementerian, lembaga, tempat tinggal pegawai negeri sipil, dan pekerja pertanian.

Sementara itu, kebutuhan investasi pembangunan IKN semakin meningkat, terbukti dengan lima investasi yang dilakukan Jokowi senilai Rp49,6 triliun.

“Dari segi kemajuan pembangunan, kami yakin pembangunan ibu kota Indonesia akan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan undang-undang,” jelasnya.

Baca juga: Renovasi Jalan Utama IKN, Street Furniture dan Jalur Sepeda yang Keropos

Sebelumnya diberitakan, rencana penjualan tanah IKN juga sempat dibahas Sekretaris Jenderal Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) Bambang Susantono.

Menurut Bambang, transaksi penjualan tanah tersebut berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan Hak Pengelolaan (HPL). Meski demikian, tidak dipungkiri ada lahan di beberapa wilayah yang berpotensi menjadi milik pribadi.

Sayangnya, Kota Bambang belum bisa menjelaskan secara pasti lahan mana saja yang boleh dimiliki secara pribadi. Yang penting, katanya, tidak semua tanah bisa dijual atau dimiliki.

“Yang dibicarakan itu yang diperjualbelikan, misalnya HGB terdaftar di HPL ya. Tapi mungkin untuk semua jenis bangunan tower bisa dinyatakan hak milik, sesuai aturan hukum. Kamis (14 Maret 2024) usai Rapat Koordinasi Nasional (La Cornas) IKN yang digelar di Ballroom Grand Kempinski Jakarta Pusat.

Baca juga: Otoritas IKN Akan Uji Coba Kereta Tanpa Jalur dan Taksi Terbang pada Juli 2024

Lebih lanjut, Asisten Keuangan dan Investasi OIKN Agung Wikakusono mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki HPL seluas 34.000 hektare.

Investor dapat membeli tanah dalam bentuk hak pengelolaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan diterbitkannya Sertifikat Pengawasan Mandiri (SHM) pada beberapa bangunan yang bukan merupakan bangunan tempat tinggal atau apartemen.

“SHM nanti bisa. Ini hanya lahan saja. SHM nanti bisa, misalnya mau bangun rumah, kalau mau bangun rumah ada tahapannya, tapi yang penting sekarang investornya. Pertama Artinya menjadi HGB,” jelas Agung. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top