Mentan Bakal Budi Dayakan Tanaman Kratom jika Sudah Diregulasi

JAKARTA, virprom.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan mulai membudidayakan tanaman kratom jika regulasi di Indonesia sudah jelas.

Amran mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengatur sistem pemasaran tanaman tersebut agar terjamin kualitasnya di tengah permasalahan legalitas yang masih dalam kajian.

“Tadi saya sudah bicara tentang kratom, dari segi pertanian untuk sementara termasuk tanaman hutan. Tapi saran kami, kalau diatur regulasinya, mungkin ke depan bisa kita tanam, sehingga nilai ekonomi kualitasnya meningkat, kata Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/06/2024) ).

Amran mengatakan, menanam tanaman kratom akan memberikan nilai tambah bagi Indonesia, apalagi harganya turun drastis akibat perdagangan bebas.

Baca juga: Soal Legalitas Daun Kratom, Moeldoko: Kementerian Kesehatan Tidak Mengklasifikasikan Narkoba

Sementara itu, Amran mengatakan belum ada aturan mengenai tata niaga kratom sehingga kualitasnya bervariasi.

Ia mengatakan eksportir juga ditolak karena daun yang diekspornya mengandung bakteri Salmonella, E.coli, dan logam berat.

Menurut dia, jika ada standar regulasi daun kratom, Kementerian Pertanian akan memberikan pembinaan, termasuk bagi koperasi yang terlibat dalam jual beli daun kratom.

“Kalau nanti sudah terbentuk, misalkan di bawah Menteri Pertanian, kita bisa membuat pedoman dan kita bisa membentuknya dalam bentuk korporasi. Koperasi itu akan kita bentuk sedemikian rupa sehingga terorganisir dan terjamin mutunya, “ucap Amran. .

Amran pun melihat potensi produksi daun kratom cukup menjanjikan. Berdasarkan laporan Kepala Staf Presiden Moeldoko, jumlah petani kratom saat ini berjumlah sekitar 18.000 orang.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penelitian Lebih Lanjut Tentang Keamanan Daun Kratom

Hingga saat ini, ekspor daun kratom masih terus dilakukan meski belum diatur dengan baik. Ia berharap peraturan tersebut segera terbit sehingga harga daun kratom bisa naik.

“Kalau Kementan kita jadikan seperti masyarakat, seperti perusahaan, agar kualitas dan kuantitasnya tertata. Karena dulu harga 30 dolar sekarang turun menjadi 2-5 dolar, sudah turun terlalu rendah,” ujarnya. dikatakan

Sekadar informasi, pemerintah berupaya menggairahkan ekspor daun kratom, namun legalitas tanaman ini masih belum jelas.

Daun kratom sendiri mempunyai efek obat atau farmakologis seperti analgesik opioid (antinociception).

Akhir tahun 2023 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional Marthinus Hukom mengaku akan mempelajari terlebih dahulu efek kratom.

Menurut dia, BNN harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan dan merevisi kebijakan pemerintah tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top