Mensesneg Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Terbit karena Salah Satu Pertimbangannya Pelantikan Presiden

JAKARTA, virprom.com – Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke ibu kota nusantara (IKN). Pelantikan presiden harus dilakukan di ibu kota negara.

“Belum, (Perpres) belum ada, jadi Perpres pemindahan ibu kota negara itu banyak variabel yang harus diperhitungkan. Jadi salah satunya upacara pelantikan presiden,” kata Pratigno dari Sekretariat Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/1/2024).

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan di IKN Hanya Dihadiri 1.000 Orang

“Upacara pelantikan presiden harus dilakukan di ibu kota negara, oleh karena itu kalau ada keputusan mutasi presiden berarti lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden baru juga harus tersedia. Oleh karena itu, banyak hal yang harus tersedia. Dianggap, sampai saat ini belum ada keputusan presiden yang keluar, ”ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan terpilihnya presiden lewat Pilpres 2024, Prabowo Subianto yang mulai menjabat di Jakarta mengatakan, Pratigno mengaku masih menunggu perkembangan baru dari situasi tersebut.

“Kita lihat saja nanti,” katanya.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus di IKN yang Dipimpin Presiden Jokowi Dimulai Pukul 11.00 WIB M. WITA

Seperti diketahui, Jakarta saat ini masih mempertahankan statusnya sebagai ibu kota negara. Meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta diundangkan pada tanggal 25 April 2024,

Sesuai Pasal 63 UU DKJ, ibu kota tetap di Jakarta sampai dengan dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

“Pada saat undang-undang ini diumumkan secara resmi, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara bagian yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara-negara bagian yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ibu kota nusantara (IKN) telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum,” tulis Pasal 63 UU DKJ.

Baca Juga: Sebelum Pindah ke IKN, TNI AU Siapkan Lanud Balikpapan Dhomber Sebagai Markas Sementara

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat menyatakan tak akan terburu-buru menandatangani Perpres pemindahan ibu kota.

Jokowi menegaskan, keputusan tersebut akan bergantung pada situasi perkembangan IKN dan tidak bersifat wajib.

“Kami mengamati situasi di lapangan. Kami tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum ada. Kita lihat kemajuannya di lapangan,” kata Jokowi di Lanud Halim. Perdanakusuma Jakarta pada Senin (7/8/2024)

Baca Juga: Menteri Jokowi Akan Hadiri Sidang Kabinet Pertama IKN Pekan Depan?

Alhasil, Jokowi mengungkapkan, Perpres pemindahan ibu kota bisa saja ditandatangani setelah ia lengser dari kursi kepresidenan.

“Perpresnya bisa (ditandatangani) sebelum Oktober, bisa juga setelah Oktober,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top