Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

virprom.com – Menteri Kementerian Pemberdayaan Instrumen dan Reformasi Perkantoran (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong kantor perwakilan Indonesia di berbagai belahan dunia untuk bisa menerapkan digitalisasi guna menciptakan layanan yang terintegrasi.

Hal ini dilakukan untuk menjamin pelayanan publik terpadu yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) mengakses dan memperlancar pelayanan.

Anas mengatakan, saat bertemu dengan diplomat Indonesia di Amerika Serikat (AS), dirinya mendorong mereka untuk mengurangi praktik bisnis yang ada.

“Mereka perlu mengetahui layanan digital secara efisien agar kiprahnya dapat memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Amerika,” kata Anas dalam siaran persnya, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Kunjungi Silicon Valley, Menpan-RB Undang Ekspatriat ke SPBE dan GovTech Talks

Hal itu disampaikan Anas pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Los Angeles, Kalifornia, AS, Jumat (31/5/2024).

Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mempunyai peran penting dalam melindungi WNI di luar negeri.

Peran-peran ini mencakup penegakan hukum dan hak asasi manusia, bantuan konsuler dan darurat, pemantauan dan manajemen kasus, konseling dan pendidikan, diplomasi dan negosiasi, serta bantuan reintegrasi dan pemulangan.

Menurut Anas, dalam menjalankan peran penting tersebut, Kantor Perwakilan Indonesia harus inovatif dan melakukan hal-hal out of the box untuk mendukung dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menpan-RB dukung peningkatan kualitas pelayanan WNI di KJRI San Francisco

“Dengan cara ini, kantor perwakilan Indonesia dapat terus beradaptasi untuk mampu menghadapi tantangan yang dinamis,” ujarnya.

Sesuai dengan realisasi pelayanan publik terpadu berbagai perwakilan Indonesia, Anas menjelaskan saat ini Indonesia telah memiliki teknologi pemerintahan bernama INA Digital.

“Layanan Kementerian Luar Negeri nantinya bisa menjadi kooperatif untuk memudahkan WNI selama berada di luar negeri dalam mengelola berbagai layanan,” ujarnya.

Saat ini Indonesia mempunyai 132 kantor perwakilan Indonesia yang terdiri dari 95 misi diplomatik, 34 misi konsuler, dan 3 kantor tetap.

“Kantor Perwakilan Indonesia harus mampu menjadi focus point bagi seluruh pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan WNI maupun berbagai sektor kewarganegaraan asing,” ujarnya.

Baca Juga: Menpan-RB evaluasi perkembangan Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Layanan Proses Bisnis TI

Berbagai instansi terlibat dalam tugas ini menurut pejabatnya.

Untuk menjamin pelayanan publik yang terpadu, harus dibuat peraturan dan kebijakan yang kooperatif yang dapat melindungi warga negara Indonesia dan seluruh wilayah tanpa mengutamakan kerja lembaga manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top