Menkumham Tegaskan Pemerintah Ikut DPR yang “Manut” Putusan MK soal Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Suprathman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan mengikuti keputusan DPR yang membatalkan pengesahan revisi undang-undang pilkada dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi ( CJ). ) tentang pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Supratman saat menjawab pertanyaan tentang sikap pemerintah pasca DPR membatalkan RUU Pilkada.

“Kalau pemerintah, sekali lagi, hal ini masih menjadi kewenangan DPR, dalam konteks program kemarin. Nah, setelah DPR menyampaikan persoalan ini dilimpahkan ke paripurna, maka tentu saja pemerintah akan melakukannya. .Bergabunglah karena tidak ada pilihan lain, karena ini yang kita semua harapkan,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/08/2024).

Baca juga: Komisi II Sebut PCPU baru tentu akan mencakup seluruh keputusan MK terkait pilkada

Suprathman pun menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Pilkada (Perppu) meski RUU Pilkada belum disahkan.

Menurut Supratman, kekhawatiran tersebut berlebihan. Sejauh ini belum ada pembicaraan dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu.

“Ini terlalu didramatisasi. Jadi saya belum mendengar apa pun tentang hal itu sampai hari ini. Saya baru pertama kali mendengarnya dan hingga saat ini belum ada upaya ke arah itu,” kata politikus Partai Gerindra itu. 

Saat ditanya tanggapan Presiden Joko Widodo terhadap aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada di sekitar Gedung DPR, Supratman mengatakan tanggapan tersebut akan diberikan Istana atau Sekretaris Pers Presiden.

Tentu presiden akan menjawab lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait hal lain saya belum dengar, diwakili juru bicara, kata mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pemilu di Daerah Otonom

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua RDP Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi undang-undang Pilkad akan dibatalkan.

Menurut Dasco, putusan Mahkamah Konstitusi (MC) itu terkait pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan pada hari ini, 22 Agustus, maka yang terjadi pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil putusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai,” kata Dasco kepada virprom.com, Kamis (22/08/2024).

Dasco menegaskan, rapat paripurna hanya bisa dilakukan pada Kamis dan Selasa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top