Menkumham Jamin Perubahan PKPU Pilkada Bisa Langsung Diundangkan

JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menegaskan, kehadirannya merupakan jaminan pemerintah bahwa perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada akan segera diumumkan.

“Ini ikrar Insya Allah, perubahan PKPU akan kami susun secepatnya dan akan diundangkan secepatnya,” kata Supratman di ruang Komisi II.

Agenda rapat konsultasi KPU RI dengan DPR RI tentang perubahan PKPU Pilkada 2024 secara bersama-sama, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: DPR resmi menyetujui PKPU Pilkada dengan revisi rancangan keputusan MK

Dalam pertemuan tersebut, Presiden KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan usulan perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang memuat keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dihitung dari pasangan calon yang ditetapkan KPU.

Komisi II juga menyetujui perubahan PKPU 8/2024 yang memuat seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan nomor LX/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak boleh melebihi 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. .

Baca juga: Komisi II Tegaskan Konsultasi PKPU Hanya Memenuhi Syarat Formal, Materi Setuju

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ambang batas penetapan kepala daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/non-partai/perseorangan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak seseorang masuk KPU sebagai calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimintakan Antonio Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Diperlukan usia minimal bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan calon yang mencalonkan diri,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

“Titik atau cara penentuan usia minimal dilakukan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Hari ini, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera setelah amandemen PKPU Pilkada disahkan.

Penegasan pengadilan tersebut bertentangan dengan penafsiran hukum yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dalam aturan KPU (PKPU) dengan penetapan calon dihitung berpasangan pada saat pelantikan calon. Mahkamah Agung menilai PKPU melanggar undang-undang pilkada. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top