Menkumham Belum Dengar Pengurus PKB Hasil Muktamar Bali Digugat

JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankham) Supertman Andy Agtas mengaku tidak mendengar permintaan struktur kepengurusan baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak disetujui.

Permintaan mantan Sekjen PKB Luqman Eddy, ia meminta tak membenarkan hasil kongres PKB di Bali yang diselenggarakan kubu Muhammin Iskandar atau Kak Aymin.

“Sampai saat ini saya belum dengar apa-apa,” kata Sofertman saat ditemui di Kompleks DPR Hasaniya, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima struktur kepengurusan PKB yang muncul dari Kongres Bali.

Namun, proses pengesahan struktur kepengurusan belum selesai. Menurut dia, biasanya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membutuhkan waktu 14 hari untuk memprosesnya hingga disetujui.

Baca juga: PDI Perjuangan Usul Risma di Pilkada Jatim, PKB Usulkan Calonnya Sendiri

“Kalau kita ada 14 hari, tapi buat saya kalau satu hari bisa selesai, satu hari sama saja. Buat apa kita adakan kalau sah,” kata Grindra. . Politisi partai.

Diberitakan sebelumnya, Luqman Eddy meminta Kohm tidak mengesahkan susunan kepengurusan kongres kubu Muhimmin Iskandar bernama Kak Aymin yang digelar di Bali. Permintaan ini disampaikan karena adanya konflik internal di partai.

Luqman mengatakan, pihaknya melayangkan surat pengaduan ke Pengurus Tachkim PKB yang merupakan pengadilan partai untuk menangani permasalahan internal di internal partai.

“Iya (pengesahan pengurusan hasil Kongres Bali) masih tertunda, kami minta diadakan sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah final,” kata Luqman saat ditemui di UU . dan Kantor Gedung Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam kunjungannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Luckman memberikan salinan surat yang dikirimkan ke Dewan Tachkim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Inspektur Andy Agtas.

Dia menegaskan, dalam kondisi status quo, tidak ada pihak yang bisa menentukan kebijakan strategis atas nama partai hingga ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila status quo tidak ada partai, maka kedua pihak yang bersengketa diperbolehkan menetapkan kebijakan strategis atas nama partai sampai tercapai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Luqman.

Menurut Lokman, kongres kubu Kak Aymin di Bali melanggar Undang-Undang Dasar (AD/ART) partai, mematahkan semangat undang-undang PKB dan parpol. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top