Menkominfo Ungkap Temuan Pencucian Uang dalam Transaksi Judi Online Rp 100 Triliun

JAKARTA, virprom.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan transaksi perjudian online juga termasuk dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan Budi Arie saat menyinggung transaksi perjudian online Rp 100 triliun pada triwulan I 2024 saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/06/2024).

“Nah, dari hasil pantauan kami, saya diskusi dengan teman yang berbeda, (hasilnya): ‘Itu juga uang, bukan hanya judi online’. Ya, sudahlah, itu saja. Soalnya bukan hanya judi online saja, karena ada beberapa kasus dia dapat uang ya, menang judi, begitulah, kata Budi Arie seperti dikutip YouTube TVR Parlemen, Senin lalu.

Budi Arie pertama kali menjelaskan transaksi perjudian online karena ada pertanyaan dari Anggota Komisi I Fraksi Golkar DPR Nurul Arifin.

Baca Juga: Menkominfo Bilang Blokir 800.000 Situs Judi Online, DPR Bingung Transaksinya Masih Capai Rp 100T

Nurul mempertanyakan apakah masih ada transaksi judi online sebesar Rp 100 triliun, padahal dalam laporannya Budi Arie menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 800 ribu situs judi online.

“Kembali ke persoalan judi online, pada rapat terakhir tanggal 19 Maret tadi bapak bilang ada 800.000 penjudi online yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, itu saja,” kata Nurul Arifin.

“Namun saat itu omzetnya pada tahun 2023 sebesar Rp 327 triliun. Sekarang antara Januari hingga Maret 2024, transaksi online kembali lagi dan mencapai Rp 100 triliun. Artinya tidak efisien bukan?” katanya lagi.

Nurul kemudian membahas permintaan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah tahun 2025. Ia menanyakan apakah anggaran tersebut efektif.

Jadi strategi yang bapak bicarakan itu masuk dalam anggaran 2025? Saya baca pencegahan judi online berhasil. Tapi tidak, don tidak tahu apakah itu efektif atau tidak.

Sebab menurut Nurul, nyatanya perjudian online masih terus berlangsung dan semakin parah karena transaksinya mencapai Rp 100 triliun hanya dalam beberapa bulan saja.

Baca Juga: Komisi DPR Tahan Menkominfo Terkait Judi Online yang Bikin Istri Polisi Bakar Suaminya

Menanggapi pertanyaan Nurul, Budi Arie menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menekan angka transaksi perjudian online, membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian online yang dipimpin oleh Menko Polhukam. dan Masalah Hukum. dan Urusan Keamanan (Menko Polhukam) Raja Tjahjanto.

“Mohon maaf, ini pendapat saya pribadi. Yang diumumkan PPATK itu Rp 100 triliun dalam tiga bulan, karena presiden akhirnya bilang ke saya dalam rapat, ‘Tidak masalah, pokoknya saya ingin besaran di angkanya turun. , angka online turun’ “Kalau tiga bulan Rp 100 triliun, berarti dikalikan empat, setahun bisa Rp 400 triliun,” kata Budi Arie.

Kemudian, kata dia, penghapusan perjudian online merupakan tugas lintas sektor, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), karena melibatkan transaksi keuangan.

Saat itu, Budi Arie membahas hasil pantauan dan diskusinya dengan beberapa rekannya yang pada intinya menyimpulkan bahwa perjudian online merupakan indikasi adanya praktik pencucian uang.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Pemaparannya akan dilakukan dalam rapat tertutup dengan DPR.

Baca Juga: Pemerintah akan membentuk Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top