Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Akan Langsung Dipidana

JAKARTA, virprom.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan perjudian online tidak akan langsung dituntut atau dihukum.

“Iya tidak (segera dituntut dan dipenjara),” kata Budi, Selasa (25/6/2024) usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Internet di Kantor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.

Menurut Budi, pemerintah akan mengambil langkah meyakinkan terlebih dahulu dan berupaya merehabilitasi warga yang kecanduan game online.

Budi juga menegaskan, para pemain judi online bisa digolongkan sebagai korban, bukan hanya penjahat.

“Iya, pemainnya juga jadi korban,” kata Budi.

Baca Juga: Satgas Judi Online Gelar Rakor Dengan Ormas Keagamaan

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Internet mengaku telah menerima data warga yang berjudi online di seluruh Indonesia.

Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Internet, mengatakan hampir semua provinsi memiliki warga yang terpapar perjudian online.

“Judi online sudah merambah ke tingkat desa, kelurahan. Modusnya jual beli akun dan top up,” kata Hadi.

Hadi mengaku akan mengumpulkan sipir, kepala desa, dan kepala desa Indonesia untuk memaparkan temuan gugus tugas.

Bahkan, akan terungkap nama-nama warga yang bermain game online, termasuk nomor ponsel dan alamatnya.

Baca Juga: Menko PMK: Satgas Perjudian Internet bertugas mencegah dan menindas, bukan memberikan bantuan sosial

“Kami segera mengerahkan kepala kelurahan, kemudian kepala desa dan kelurahan untuk ikut serta dan bertanggung jawab,” kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 tahun 2024 pada Kelompok Kerja Likuidasi Perjudian Online.

Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Sabtu (15/06/2024), dibentuklah gugus tugas penghapusan perjudian online untuk mempercepat pemulihan perjudian online di masa depan. secara terpadu

Kelompok kerja ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.

Pembentukan gugus tugas ini merupakan wujud upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang semakin mengganggu tersebut.

Karena perjudian online telah terbukti berbahaya bagi pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus dapat memakan korban jiwa. Bahkan keluarga pelaku atau masyarakat yang mungkin dirugikan pun bisa terkena dampaknya. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top