Menkominfo Janji Negara Tak Bakal Kalah dari Sindikat Judi “Online”

JAKARTA, Kompass.com – Pemerintah menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin memberantas aktivitas perjudian online yang mengganggu dan menimbulkan kerugian finansial bahkan kematian.

Kejahatan ini justru menghancurkan perekonomian keluarga, merusak lingkungan sosial, dan mendorong terjadinya kejahatan,” kata Menkominfo dalam acara business talk yang diselenggarakan oleh MySister, presenter Menteri Kominfo Budi Ceuk Ari Setiadi. Terrigan, seperti dikutip Kamis (20/6/2024).

Budi berspekulasi bahwa peningkatan angka kejahatan akhir-akhir ini disebabkan oleh meningkatnya praktik perjudian online.

Budi menambahkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang berjudi online.

Sekitar 2 persen pemain atau sekitar 80.000 pemain judi online diperkirakan berusia di bawah 10 tahun.

Baca juga: Penyitaan Uang Rekening Judi Online Akan Masuk ke Kas Negara

Kemudian, penjudi online pada rentang usia 10-20 tahun diperkirakan mencapai 11 persen atau sekitar 440.000 penduduk.

Lalu, terdapat sekitar 520.000 masyarakat Indonesia berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang berjudi online.

Sedangkan penduduk rentang usia 30 hingga 50 tahun yang berjudi online mencapai 40 persen atau 1.640.000 (populasi).

Kemudian kelompok usia di atas 50 tahun yang berjudi online melonjak hingga 34 persen atau 1.350.000 orang.

Baca Juga: Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat perjudian online

79 persen di antaranya bertaruh di bawah Rp 100.000.

Sedangkan kelas menengah atas bisa bertaruh antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.

Buddhi juga mengatakan, ada dugaan beberapa platform perjudian online dan pinjaman online (pinjol) ilegal dimiliki oleh pihak yang sama.

“Saya sering bilang judi online dan pinjaman online ilegal itu bersaudara. Kita juga sudah berdiskusi dengan OJK. Mungkin pemiliknya sama sehingga masyarakat bisa dengan mudah meminjam uang,” kata Budi.

Baca juga: Upaya pemberantasan perjudian online bisa efektif jika penegakan hukumnya bersih

“Masyarakat, misalnya bandarnya kenal, A yang main (judol), jadi mau pinjam uang di sini (pinjol) online. Jadi akan kita selidiki terus, akan kita tindak lanjuti.” lanjut Budi.

Pinjol ilegal, lanjutnya, memudahkan masyarakat meminjam uang namun tidak untuk tujuan produktif, yang akhirnya mencekik masyarakat karena tingginya suku bunga dan membuat mereka tidak mampu membayar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top