Menko Polhukam Sebut Potensi Tumpang Tindih Tugas Polri Sudah Masuk Pembahasan

JAKARTA, virprom.com – Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, kemungkinan pembahasan tugas kepolisian dan lembaga lain dalam Undang-Undang (RUU) Polri sedang dibahas.

Salah satu pembahasan dalam rangka “Pengumuman Publik UU TNI/Polri” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (11/7/2024) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

“Apa yang ditanyakan sudah dibahas. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada kementerian/lembaga dan masyarakat untuk memberikan pendapatnya agar undang-undang atau rancangan undang-undang perubahan kepolisian sejalan dengan negara dan kebutuhan negara pada saat organisasi ini didirikan, katanya. Hadi media. , Kamis.

Hadi menegaskan, pemerintah tidak hanya memenuhi syarat formal dalam penyusunan undang-undang.

Baca juga: Menko Polhukam: Kini Tak Ada Anggota TNI di DPR karena Tak Lagi Punya Dua Pekerjaan.

Namun yang terpenting adalah memperkuat muatan UU TNI dan UU Polri serta memastikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan memperkuat tugas dan kerja TNI dan Polri, ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenko Polhukam melakukan peninjauan publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat, baik dari kalangan pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga terkait.

Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapat pandangan berbeda terhadap isi UU TNI dan UU Polri, baik dari pendukung maupun penentang.

Organisasi khusus ini awalnya dilakukan pemerintah, sebelum Daftar Masalah (DIM) disusun sebagai landasan awal pembahasan yang dilakukan di pemerintahan, kata Hadi.

Baca juga: Menko Polhukam Ditugaskan Presiden Jokowi Kawal RUU TNI dan Polri

Dalam pertemuan yang sama, pakar hukum dan pidana Harkristuti Harkrisnowo menetapkan tugas menganalisis arus kas yang terkandung dalam rancangan pengujian UU Polri.

Harkristuti mengatakan, penyidikan arus kas kepolisian berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum karena pekerjaan ini juga dilakukan oleh Kantor Transaksi dan Pelaporan (PPATK).

Harkristituti menilai hal ini mengkhawatirkan karena seseorang atau suatu organisasi bisa diselidiki oleh organisasi yang berbeda karena kekuasaannya digunakan untuk menyelidiki aliran uang.

“Saya disuruh, didatangi, lalu saya harus menjawab pertanyaan dari berbagai organisasi dengan topik yang sama.” “Nah, akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Harkristuti.

 

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti pengertian “pengetahuan” dalam Pasal 16A undang-undang nasional.

Isnur mengatakan pengumuman khusus ini akan menempatkan Badan Kepolisian Negara (Intelkam) di atas organisasi lain yang mengelola badan intelijen. Dengarkan berita terkini langsung ke ponsel Anda dengan pilihan berita kami. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top