Menko Polhukam Sebut 164 Wartawan Main Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,4 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, ada 164 pemain online dari kalangan jurnalis.

“Game online sudah merambah ke semua profesi. “Saya ambil contoh saja yang ada di hadapan saya, profesi jurnalis ada 164 orang,” kata Hadi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Pembangunan Kebudayaan, Selasa (25/06/2024).

Hadi menjelaskan, dari 164 orang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 6.899 transaksi terkait perjudian online.

“Jumlahnya Rp 1.477.160.821 dan nama semuanya juga ada. Lengkap,” kata Hadi.

Baca juga: Budi Arie Akui Beberapa Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Menjadi Pemain Game Online

Hadi menyatakan Satgas Pemberantasan Judi Online telah memperoleh identitas para pelaku perjudian online di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, hampir di setiap provinsi terdapat warganya yang terpapar perjudian online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan para jurnalis harus saling mengingatkan jika menemukan rekannya bermain game online.

“164 jurnalis bukanlah jumlah yang sedikit. “Tolong ingat yang masih pacaran, ingat yang sudah menikah, lebih ingatkan lagi,” kata Budi.

Budi menegaskan, para pemain game online tersebut menjadi korban paparan tersebut dan akhirnya menjadi kecanduan terhadap aktivitas tersebut.

Baca Juga: Menko Polhukam Ingin Kumpulkan Bupati dan Kepala Desa dan Beberkan Data Pemain Online

“Karena ini yang menjadi korban, termasuk di Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Besarannya akan kami umumkan pada hari Kamis, saudara semua, tetap semangat bermain game online,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online (judi online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (15/6/2024), dibentuklah Satgas Pemberantasan Game Online untuk mendukung percepatan pemberantasan game online secara terpadu.

Pembentukan Pokja ini merupakan wujud upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang semakin mengkhawatirkan tersebut.

Karena perjudian online telah terbukti berbahaya bagi pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus dapat memakan korban jiwa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terkena dampak dan mengalami kerugian. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top