Menko Polhukam: Satgas BLBI Sita Aset Rp 38,2 T Sejak Dibentuk pada 2021

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tyahjanto mengatakan Satgas Tagihan Negara telah menyita aset senilai Rp 38,2 triliun dari Fasilitas Pendukung Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). pasukan tersebut dibentuk pada April 2021.

Rinciannya, pertama, penerimaan negara bukan pajak senilai 1,5 triliun dram yang masuk ke kas negara.

Kedua, berupa penyitaan barang, agunan, harta benda lainnya, dan jaminan berupa harta dengan luas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun.

Ketiga berupa penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun, kata Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam. ruang parikesi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Satgas BLBI menyita 6 aset bekas BLBI senilai Rp122,49 miliar

Keempat, berupa Keputusan Status Pemanfaatan (USOS) dan Hibah Kementerian/Lembaga yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Tanah seluas 3.826.909 meter persegi atau aset setara Rp 5,9 triliun.

Kelima, dengan luas 670.837 meter persegi atau aset setara Rp3,7 triliun dalam bentuk penyertaan modal publik (SEP) non tunai.

Adapun properti milik PSP dan protokol serah terima yang ditandatangani hari ini nilainya mencapai 2,77 triliun dram atau 989.168 meter persegi, kata Menko Polhukam.

Kementerian/Lembaga yang menerima PSP antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu), Badan Pusat Statistik dan Ombudsman Indonesia.

Baca juga: Satgas BLBI diperpanjang hingga Desember 2024, berikut alasannya.

Lahan yang ditempati PSP diperuntukkan sebagai gedung perkantoran pelayanan, tempat tinggal dinas, laboratorium, politeknik negeri dan gedung penyimpanan barang bukti.

“Dan aset ini harus segera dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga. Mengapa? Sehingga aset-aset tersebut tidak lagi ditempati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Hadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top