Menko Polhukam: PKPU Nomor 10 soal Pilkada Sudah Sesuai Keingnan Masyarakat, Polemik Selesai

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjajanto mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, sejalan dengan kebutuhan masyarakat pasca Konstitusi. Pengadilan (MK). keputusan yang mengubah batas. Untuk pemilihan Kepala Daerah lihat Keputusan No. 60/PUU-XXII/2024.

DPR menolak keputusan tersebut dengan mengubah undang-undang pilkada sehingga menimbulkan demonstrasi. Terakhir, DPR mencabut persetujuan revisi undang-undang tersebut.

“PKPU memutuskannya tentunya sesuai PKPU Nomor 10. Jadi semuanya sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat,” kata Hadi ditemui di Hotel Bidakara usai memperkenalkan soft map Pemilu 2024 yang sama. , Senin (26/8/2024).

Baca Juga: PKPU Baru Dikukuhkan, Peta Politik Diharapkan Bisa Diperbaiki Sebelum 2024

Oleh karena itu, Hadi menegaskan perselisihan antara putusan MK dan tanggapan DPR sudah selesai. “Besok kita akan memasuki tahap seleksi dan pendaftaran. “Sudah selesai,” kata Hadi.

Hadi mengimbau aparat TNI-Polri membantu menyelenggarakan pilkada aman dan mudah.

Pada Selasa (20/8/2024) MK mengubah proses seleksi kepala daerah melalui Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Bagian Ketenagakerjaan dan Bagian Gelora.

Berdasarkan putusan MK, batasan pemilihan kepala daerah tidak boleh 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa keputusan pemilihan kepala daerah oleh partai politik sama dengan keputusan pemilihan kepala daerah melalui jalur independen/non-partai/rakyat.

Baca Juga: PKPU Ikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi, Golkar Anggap Jabatan Ridwan Kamil Bisa Dicopot di Pilkada Jakarta.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon daerah terbaik dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi calon daerah oleh KPU.

Namun, pada Rabu (21/8/2024) saat rapat Panitia Kerja (PAW) pengujian UU Baleg Pilkada DPR, putusan MK dihindari dengan hanya menggunakan partai politik tanpa jeda. Kursi DPRD.

Ketentuan ini menjadi tambahan ayat dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas Panitia Kerja dalam rapat selama tiga jam.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmed membenarkan persetujuan amandemen UU Pilkada sudah dicabut.

Dasco mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Simak berita terkini dengan berita pilihan kami langsung di layar ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top