Menko Polhukam Persilakan Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polukum) Hadi Tejajanto mengundang tujuh terpidana kasus pembunuhan Wina Devi Arsita (16) dan Mohammad Rizki Ya Eki (16) di Sirbon, Jawa Barat, 2016 . , untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hadi mengatakan: Narapidana berhak meminta PK jika mendapat hak baru.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) masuk delapan tahun lalu? Silakan kalau ditemukan dokumen baru. Hadi mengatakan kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), “Kalau ada bukti baru, tolong investigasi.”

Hadi juga menghormati keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Kami menghormati keputusan pengadilan, jadi tentunya polisi semua menyatakan menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu pun menyerahkan penilaian internal secara menyeluruh kepada Polri usai menerima praperadilan Peggy.

Hadi berkata: “Saya kira hanya Polri yang tahu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Veena dan Eki berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Terpidana yang akan mengajukan PK adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Vardhana.

Politisi Dedi Molyadi yang mendampingi ketujuh terpidana tersebut mengatakan, secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

Dan masih ada ruang yang namanya PK, dan itu pengacara yang akan memperjuangkan PK, dan pelaporan ke Mabes Polri itu bagian dari upaya hukum PK kita, kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri. , Rabu (10/7/2024).

Pengacara terpidana, Jotek Bongsu, pun menegaskan akan segera mengajukan perkara PK demi pembebasan kliennya.

Menurut Jotek, masih ada kemungkinan petugas kepolisian yang menangani kasus kliennya saat itu melakukan kekeliruan atau khilaf.

“Salah satu alasan kita bisa PK atau menerapkan undang-undang yang menurut kita salah, tidak benar, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan adalah jika kita merasa ada kesalahan,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi menetapkan 11 tersangka pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top