Menko Polhukam Minta Parpol dan Paslon Tak Curang dalam Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta partai politik dan kandidat tidak melakukan tindakan curang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Permintaan itu disampaikan Hadi saat terpilih menjadi keynote speaker pada rapat gabungan persiapan Pilkada Sumut 2024 di Medan, Provinsi Sumut. Pada Selasa (7/9/2024)

“Partai politik dan pasangan calon dapat menyatakan komitmennya untuk menaati peraturan perundang-undangan pemilu. dan mengikuti proses pemilu dengan baik dan menghindari perbuatan salah “Ini sangat penting. Makanya kita berkumpul hari ini,” kata Hadi sambil menonton YouTube Pusat Gabungan Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca selengkapnya: Mendagri Ungkap Banyak Kabupaten di Sumatera yang Tak Bayar Biaya Pilkada

Perdana Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelenggarakan pemilu. serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bavaslu), Komite Kehormatan Organisasi Pemilihan Umum (DKPP) dan LSM Bavaslu, sesuai dengan tugas, pelayanan, dan kelembagaannya.

“Selain itu Kita harus bertindak obyektif dan jujur. dan menjamin hak memilih bagi seluruh masyarakat,” kata Hadi.

Selanjutnya bagi aparat keamanan, Hadi mendorong TNI/Polri untuk memberikan dukungan keamanan pada tahap pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami tetap berkomitmen menjaga keutuhan TNI dan Polri,” kata mantan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU ini.

Hadi juga meminta tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hadi meminta para gubernur, gubernur, dan wali kota berkoordinasi dengan pemerintah federal.

Baca selengkapnya: Tidak Meminta Perintah Pengadilan Saat Siklus Pilkada Sedang Berlangsung Bawaslu: Merusak Proses

“Oleh karena itu, tidak ada tumpang tindih kekuasaan. Hal ini menghambat proses implementasi,” kata Hadi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di 545 daerah.

“Yang meliputi 37 kabupaten, telah dilaksanakan satu zona DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)” dan 508 provinsi/kota, termasuk 4 provinsi/kota. Apakah sudah diproses atau belum? Karena gubernurnya yang menunjuk langsung,” kata Hadi. Dengarkan berita terkini dan berita kurasi langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top