Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta kelima menteri menyelaraskan data hak masyarakat adat atas tanah adat.

Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagry), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Desa dan PDTT.

“Pertama, kami akan selalu berkoordinasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan antar kementerian. Jadi nanti KLHK punya undang-undangnya kemudian KKP termasuk Kemendagri akan berkoordinasi agar ada titik temu dan agar permasalahan tanah adat ini bisa terselesaikan, kata Hadi usai koordinasi. pertemuan yang melibatkan lima departemen di Aula Parket Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (23 Juli 2024).

Baca juga: Ganjar: Tanah Adat Sering Dipilih Secara Ilegal

Hadi juga meminta berbagai departemen untuk menciptakan kesadaran mengenai permasalahan tanah adat di kalangan masyarakat adat.

“(Kemudian) pemutakhiran data dan sinkronisasi data tentang kondisi kesadaran masyarakat manusia,” kata Hadi.

Hadi juga mengarahkan berbagai departemen untuk mengidentifikasi wilayah yang akan dijadikan proyek percontohan peruntukan tanah adat.

Rapat atau rapat organisasi hari ini membahas persoalan percepatan implementasi Keputusan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah Masyarakat Berdasarkan Hukum Adat.

Pertemuan tersebut membahas sekitar 3,2 juta hektar tanah adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Perintah Presiden untuk mempercepat IPC dinilai tidak memberikan solusi konkrit bagi masyarakat adat.

 

Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, – Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.

Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, tanah adat yang dibahas termasuk Kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

“Ini juga mewakili komunitas sekitar 3.000 orang. Hal ini bukanlah persoalan yang mudah karena kita tahu bahwa di masa berbangsa ini, perencanaan pertanahan di berbagai daerah juga dilakukan secara berurutan, namun kita juga berharap pemerintah selalu ada untuk memastikan kawasan adat tetap terlindungi. , haknya terjamin,” kata AHY.

Baca juga: Bertemu Menko Polhukam, AHY bahas perlindungan masyarakat adat di wilayah Europet di 16 provinsi.

Oleh karena itu, Pemerintah terus melakukan upaya inventarisasi dan identifikasi lahan-lahan masyarakat.

“Jadi yang utama adalah bagaimana wilayah adat tersebut bisa mendapatkan haknya, terlindungi dan terjamin kembali bahwa tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata AHY.

AHY menjelaskan, luasan tanah bersama tidak terbatas hanya di 16 provinsi saja.

Sebelumnya Kementerian Koordinator menyampaikan bahwa pemutakhiran data, sinkronisasi dan sharing data antar kementerian itu penting, kata AHY. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top