Menko Polhukam Harap Perpres “Publisher Rights” Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tyahyanto mengharapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur hak penerbit bisa menjadi langkah menuju mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. .

Harapan itu diungkapkannya dalam resepsi Dewan Pers di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Kunjungan Dewan Pers tersebut dalam rangka dengar pendapat mengenai perkembangan komisi atau lembaga yang menyelenggarakan Bill of Rights Penerbit.

Kemenko Polhukam pasti akan terus mendukung dan memastikan implementasi Perpres ini dapat menjadi awal dari jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan nasional yang demokratis, kata Hadi kepada pers. pengumuman Kemenko Polhukam, Rabu (5/8/2024).

Baca Juga: Wamenkominfo Sebut Keputusan Presiden Hak Penerbit Dapat Persetujuan di Forum Internasional

Hadi mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga telah menyarankan Dewan Pers untuk segera menyelesaikan persiapan dan pengangkatan anggota panitia unsur Dewan Pers, serta peraturan sekunder lainnya.

Kemenko Polhukam juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menentukan langsung anggota unsur Kementerian tersebut.

Hadi menegaskan, Perpres Hak Penerbit bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital agar media berita yang karya jurnalistiknya dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Oleh karena itu, unsur ahli harus memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital, kata Hadi.

Baca Juga: Perpres Hak Penerbit: Meta Fokus Investasi Media di Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres tentang Hak Penerbit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Perintah Presiden untuk Hak Penerbit bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas sehingga karya jurnalistik dihormati dan dihormati secara adil dan transparan.

Melalui peraturan ini, pemerintah akan mengelola ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme dan hubungan pers yang berkualitas.

Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang melanggar undang-undang pers, namun mengutamakan berita dari perusahaan pers yang terverifikasi.

Berita dari pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan ekonomi berbayar.

Apabila terjadi perselisihan antara dua perusahaan, dapat menempuh jalur hukum di luar pengadilan berupa arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa bebas yang difasilitasi oleh panitia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top