Menko PMK: Jemaah Haji yang Pakai Visa Palsu Pasti Digerebek Pemerintah Arab Saudi

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jemaah haji yang menggunakan visa non-haji seperti umroh, haji, atau visa palsu pasti akan diproses hukum.

Muhadjir mengatakan, sebagai tuan rumah yang baik, seluruh jamaah harus menghormati disiplin jamaah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi

“Saya mohon dengan tegas kepada jamaah haji Indonesia untuk menghormati semua peraturan tersebut. Jangan mudah tergiur dengan godaan untuk bisa menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti tata cara yang benar, termasuk menggunakan visa selain yang untuk ibadah haji, pasti akan digeledah. , dideportasi bahkan dihukum oleh pemerintah Saudi,” kata Muhadjir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6 Mei 2024).

“Dan perlu diingat, salah satu syarat wajib haji adalah plat nomornya, yang kini tidak hanya menjadi gangguan dalam perjalanan, tapi juga menjadi syarat untuk memiliki status resmi haji,” ujarnya.

Baca juga: DPR Dukung Haji Bebas Visa Resmi Dilarang

Menurut Muhadjir, jika seorang jamaah mewajibkan dirinya untuk ikut haji namun tidak mengikuti tata cara resmi, maka ia tidak menunaikan kewajiban haji.

Sebab oknum tersebut tidak mematuhi keputusan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

“Jadi menurut syariah menurut saya kurang tepat,” kata Muhadjir.

Sementara itu, kata Muhadjir, visa resmi untuk haji hanya visa haji saja, tidak ada yang lain.

Alternatifnya, kata dia, bisa disebut visa tidak resmi dan ilegal.

“Hal ini akan ditindak tegas oleh pemerintah Arab Saudi. Dan menurut syariah, hal ini juga tidak benar. Jika ibadah haji dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah tempat ibadah haji, saya yakin bahwa tidak tepat memasukkan “apa yang ditentukan oleh pemerintah asal, dalam hal ini Indonesia,” ujarnya. 

Sebanyak 34 jemaah asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa haji untuk haji telah dibebaskan.

Mereka terbang ke Jakarta pada Senin (6 Maret 2024) dengan Qatar Airways dan diperkirakan tiba di Indonesia pada pukul 21.00 WIB.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga koordinator berinisial SJ, SY dan MA masih berada di Kejaksaan Medina untuk melanjutkan proses.

Baca Juga: Jelang Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Status Umatnya Baik

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, 34 jemaah haji tersebut menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa haji dan bukan visa haji.

Belakangan, kata Yusron, 34 WNI tersebut mengaku ada seorang mukmin WNI yang tinggal di Mekkah yang berjanji akan menerima tasreh haji dan masing-masing harus membayar 4.600 riyal.

“Dari 37 orang tersebut, 16 orang perempuan dan 21 laki-laki diduga berasal dari Makassar,” kata Yusron. Dengarkan berita terbaru dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top