Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (MANCO) Erlanga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap mewajibkan sertifikasi halal bagi industri menengah dan besar mulai 17 Oktober 2024.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2026 hanya berlaku bagi UMKM dengan kategori pendapatan Rp1 hingga 2 miliar untuk usaha mikro dan Rp15 miliar untuk usaha kecil.

“Jadi khusus UMKM dipindahkan ke tahun 2026. Sedangkan usaha besar dan menengah masih berlaku sampai tanggal 17 Oktober,” kata Erlanga di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5/5). rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Jakarta Pusat. /2024).

Baca juga: Pemerintah menunda persyaratan sertifikasi halal bagi UMKM hingga tahun 2026

Erlanga mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2026 juga berlaku untuk obat tradisional, bahan kimia kosmetik, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Oleh karena itu, sertifikasi tidak hanya dalam konteks makanan dan minuman.

Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk UMKM, makanan minuman dan lain-lain, pelaksanaannya ditunda ke tahun 2026, bukan tahun 2024, ”ujarnya.

Namun Menteri Koperasi dan UKM (Mancope UKM) Tatin Masduki mengatakan penundaan tersebut disepakati karena hasilnya masih jauh dari target.

Jika diberlakukan pada Oktober 2024, BPJPH harus menerbitkan 102.000 sertifikat per hari, yang mana rata-rata kapasitas harian BPJPH saat ini hanya 2.678 sertifikat per hari.

“Kalau melihat data BPJPH hari ini rata-rata hanya 2.678 yang tersertifikasi, jadi tidak mungkin. Jadi menurut saya tepat kalau Presiden menunda wajib ijazah sampai tahun 2026, karena tinggal 150 hari lagi,” jelasnya. Tatin. .

Baca juga: Tatin Minta Penundaan Wajib Sertifikat Halal Bagi UMKM, Mendag: Harus Kita Latih

Lanjutnya, pihaknya juga tengah mendalami jebakan hukum yang bisa menimpa UMKM karena produknya tidak tersertifikasi halal, jika kewajiban tersebut tetap berlaku pada tahun ini.

Tatin mengatakan penundaan ini juga merupakan bentuk bias pemerintah terhadap upaya masyarakat.

Untuk menghindari penundaan lebih lanjut, pembuat kebijakan akan menyederhanakan prosedur dan aspek teknis terkait lainnya. Begitu pula dengan niat memberikan subsidi dan menambah anggaran program sertifikasi halal gratis.

“Untuk melindungi UMKM agar tidak menjadi sasaran aparat penegak hukum, jika pemerintah terus mengambil keputusan maka mereka akan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, keadilan akan ditegakkan atas nama kepentingan UMKM”, jelas Tatin. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top