Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

JAKARTA, virprom.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 tidak dihapuskan melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang perubahan ketiga atas Keputusan Presiden no. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. .

Namun standar tersebut telah dipermudah melalui Kelas Alat Tulis Standar atau KRIS.

Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke BLUD RSUD Konawa Sultra bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (14/05/2024).

Jadi tidak akan hilang, standarnya akan melemah dan kualitasnya akan meningkat, kata Budi, Selasa, usai meninjau RS Konaway, demikian keterangan resmi.

Baca juga: Nilai 1,2,3 Berubah di KRIS, jelas Direktur Medis BPJS.

Ia menjelaskan, penerapan jaminan sosial akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan rumah sakit yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi tadinya kelas tiga ya, sekarang semuanya sudah naik ke kelas dua dan satu. Jadi mudah-mudahan lebih mudah dan pelayanan publiknya lebih baik,” ujarnya.

Budi menerbitkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari aturan Perpres.

Kebijakan KRIS akan mulai berlaku setelah Keputusan Menteri Kesehatan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Keputusan Menteri Kesehatan akan segera terbit setelah ditandatangani Presiden,” ujarnya.

Setidaknya ada 12 kriteria ruang KRIS yang harus diterima pasien BPJS selama dirawat di rumah sakit, mengacu pada Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024.

 

Kedua belas kriteria tersebut antara lain:

1. Elemen bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi (agar tidak menahan debu dan mikroorganisme).

2. Ventilasi (minimal 6 pergantian udara per jam).

3. Penerangan ruangan (standar penerangan ruangan adalah 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur).

Baca juga: Apa itu KRIS? Kelas kedokteran pengganti BPJS mulai 30 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top