Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

JAKARTA, virprom.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur pedoman baru pengurusan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).

Peraturan ini mengatur bahwa pengolahan STR tidak dipungut biaya. Dokumen ini berlaku seumur hidup tanpa perlu pembaharuan setiap lima tahun sekali.

Biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan sebesar Rp0 atau gratis dan berlaku seumur hidup, kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (14 Juni 2024).

Baca juga: Biaya penatalaksanaan STR seumur hidup pada petugas kesehatan dan cara pembayarannya

Menurut Budi, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi tenaga medis dan kesehatan yang sudah pernah menderita STR dan sudah habis masa berlakunya.

Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku bagi tenaga medis lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan yang telah menerapkan adaptasi.

Dokter tersebut adalah seorang dokter atau dokter gigi, dan dapat juga dokter gigi spesialis atau spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan meliputi perawat dan apoteker.

Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan taraf pelayanan kesehatan dengan memastikan seluruh dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, tanpa membebani mereka dengan biaya dan birokrasi yang rumit, kata Budi.

Baca juga: Kemenkes resmi mulai menerbitkan STR melalui portal Satusehat.

Meski demikian, Budi menegaskan, pembebasan biaya pengurusan dokumen tidak berlaku bagi tenaga medis dan kesehatan yang baru pertama kali memproses STR.

Pengecualian juga berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan asing yang baru mulai beradaptasi, serta dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif pajak sesuai aturan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), pungkas Budi. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top