Menilik Kembali Tugas dan Wewenang MPR

JAKARTA, virprom.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2024-2029 akan memutuskan dan melantik pimpinan hari ini, Kamis (3/10/2024).

Anggota MPR pada Rapat Pimpinan Bersama Sementara (RAPIM) pada Rabu (2/10/2024) malam sepakat mengangkat Ahmad Mujani, anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai presiden masa jabatan 2024-2029.

Mereka sepakat mengangkat Abakandra Muhammad Akbar Suprathaman, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah menjadi Wakil Presiden MPR RI masa jabatan 2024-2029.

Abakandra merupakan putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan politikus Partai Gerindra Suprathaman Andy Agtas.

Meski kini kedudukan MPR dalam struktur negara telah berubah, namun tetap mempunyai tugas dan wewenang.

Baca Juga: AHY yakin Ibas mampu menunaikan tugas sebagai Pimpinan MPR dengan sebaik-baiknya

Dikutip dari situs mpr.go.id, MPR adalah lembaga negara. Saat ini MPR tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan merupakan lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan ini terjadi pasca peristiwa reformasi tahun 1998 menyusul proses amandemen UUD 1945.

MPR juga merupakan lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat karena anggotanya merupakan wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat berdasarkan pemilihan umum.

Namun MPR tidak sepenuhnya menegakkan kedaulatan rakyat. Perubahan Ketiga Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam ayat 2 (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. . Hukum

Baca Juga: Rapat Paripurna 545 Anggota Implementasi Pimpinan MPR

Sementara itu, kewenangan dan tugas MPR diubah dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik. Indonesia no. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

MD3 Kewenangan MPR yang diatur dalam undang-undang: mengubah dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum; Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindakan makar. negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan sewenang-wenang dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden; Mengangkat Wakil Presiden sebagai Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya; Bilamana jabatan Wakil Presiden lowong pada masa jabatan Presiden, pilihlah Wakil Presiden dari antara 2 (dua) orang calon yang diusulkan oleh Presiden; Dan apabila keduanya meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik. atau gabungan partai politik yang calon presiden dan wakil presidennya merupakan wakil presidennya, memperoleh perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan umum sebelumnya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya.

Baca Juga: Ketua Panggil Ahmed Muzani yang Tiba di Ruang Paripurna MPR

Tugas MPR berdasarkan undang-undang MD3 adalah sebagai berikut: memajukan keputusan-keputusan MPR; Panchasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memajukan NKRI dan Ghanneka Tungal Ika; Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya; Dan dengarkan langsung berita-berita terkini di ponsel anda yang menyerap aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan UUD NRI 1945 dan berita-berita pilihan kami. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top