Mengenal AJB, Fungsi dan Syaratnya untuk Jual Beli Properti

virprom.com – Dalam dunia jual beli real estate, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa untuk memastikan proses transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum terkait. Salah satu dokumen tersebut adalah Akta Jual Beli (AJB).

AJB merupakan bukti resmi peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen penting ini memberikan jaminan hukum baik bagi penjual maupun pembeli.

Selain itu, AJB memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak mengenai properti yang diperjualbelikan sudah jelas dan sah di mata hukum.

Baca Juga: Sinar Mas Land Tawarkan Promosi AJB Untuk Cluster di BSD City, Dimana?

Sebaliknya harta benda atau tanah tanpa AJB rentan terhadap risiko hukum dan administrasi seperti sengketa tanah atau harta benda. Bisa saja ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah atau bangunan yang dibeli tersebut karena tidak adanya AJB.

Akibatnya, pembeli akan kesulitan mempertahankan kepemilikan properti tanpa bukti hukum yang sah. Hal ini dapat mengakibatkan proses hukum yang panjang dan mahal serta menghancurkan kenyamanan pembeli mengenai kepemilikan properti.

Oleh karena itu, setiap pembeli properti atau tanah hendaknya segera mengurus AJB untuk menghindari berbagai masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Syarat-syarat pembentukan AJB

AJB dibentuk oleh Pejabat Penilai Tanah (PPAT) yang berwenang dan terakreditasi oleh Pemerintah. Untuk membuat AJB, pihak-pihak yang terlibat sebagai penjual dan pembeli harus memenuhi persyaratan dokumentasi yang berbeda.

Baca Juga: Sinar Mas Land Berkisah Mengharukan Tentang Keluarga, Rilis Web Series Pertama “Ruang Rindu”.

Penjual dan pembeli harus membayar pajak. Penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, penjual dan pembeli akan menandatangani AJB di hadapan PPAT dan disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan penandatanganan ini, Anda resmi memiliki AJB.

PPAT akan memberikan salinan asli AJB setelah proses selesai. Pastikan untuk menyimpan salinan ini dengan aman. Alasannya, salinan tersebut merupakan dokumen resmi yang menegaskan transaksi jual beli properti tersebut. Promo Menarik AJB Sinar Mas Land

Demikianlah penjelasan singkat mengenai persyaratan pengelolaan AJB yang perlu Anda ketahui. Jika Anda membeli properti Sinar Mas Land, Anda tidak perlu mengelola AJB secara mandiri. Pasalnya AJB Sinar Mas Land akan membantu memandu dokumen mulai dari tahap persiapan hingga penyelesaian.

Selain itu, Sinar Mas Land juga mempunyai hot promo AJB untuk pelanggan pembelian produk tanah dan bangunan komersial di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City.

Melalui promosi ini, pelanggan dapat memanfaatkan berbagai penawaran menarik seperti gratis biaya pengelolaan lingkungan hidup (IPL) selama 9 bulan, diskon biaya PPAT sebesar 25 persen, dan perubahan nama (syarat dan ketentuan berlaku). AJB Hot Promo berlaku khusus untuk pelanggan proyek komersial yang menandatangani AJB antara tanggal 1 Juli hingga 31 November 2024.

Dapatkan juga tambahan diskon BPHTB 5 persen dari Pemda Kabupaten Tangerang bagi nasabah yang melakukan AJB pada bulan September 2024 untuk pembelian tanah dan bangunan komersial tertentu yang berlokasi di Kabupaten Tangerang.

AJB juga meminta pelanggan yang membeli properti di Sinar Mas Land BSD City segera mengakhiri kontraknya.

Properti yang dimaksud antara lain Apartemen Casa De Parco dan Saveria, Pasar Modern Intermoda, Ruko/Rukan 91 District, 92 Avenix, Golden Boulevard, Golden Madrid, Golden Road, Golden Vienna, Golden Vienna Ext, Ice Business Park, Toll Boulevard, YC Hub . , Pusat Bisnis Northridge, Bidex, Malibu, Ruko Serbaguna Taman Tekno, Loteng Bisnis Foresta dan Kios Auto Parts.

Pelanggan dapat segera memproses AJB agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk produksi properti dapat diatur ulang atas nama pembeli.

Baca Juga: Navapark BSD City Raih Penghargaan Internasional Kategori Pembangunan Berkelanjutan

Apabila Pelanggan menunda atau lalai melakukan tindakan (sengaja atau tidak) oleh AJB, maka segala resiko atas permasalahan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pembeli.

Tanggung jawab ini mencakup perubahan biaya atau pajak yang timbul akibat perubahan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai AJB di Sinar Mas Land, Anda dapat menghubungi Sinar Mas Land melalui email [email protected] atau nomor telepon 50368368 ext 10321, 12374, 10322, 10323, 10328 dan 10336.

Melalui Infinite Living Promo Periode 2, Sinar Mas Land mempunyai tambahan penawaran menarik bagi pelanggan yang sedang mencari rumah.

Promosi ini berlaku di berbagai produk Sinar Mass Land mulai dari rumah, toko hingga kavling. Promosi ini berlaku hingga 30 September 2024.

Untuk informasi mengenai produk Sinar Mas Land di kawasan BSD City atau kawasan lainnya dapat mengunjungi laman Sinar Mas Land atau menghubungi 021 53159000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top