Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

JAKARTA, virprom.com – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, berharap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor) mempertimbangkan jasanya. negara menyalahkannya sebagai penebusan atas kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Achsanul dalam pembelaannya menyampaikan pemberitahuan atau permohonan dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transmitter station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Achsanul lima tahun penjara karena terbukti Achsanul menerima uang setara 2,6 juta dollar (USD) atau Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G.

Baca juga: Baca Petisi, Achsanul Qosasi Sebut Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Di hadapan juri ia menjelaskan berbagai kegiatan yang dinilai bermanfaat bagi negara sebagai permintaan maaf atas tindakan yang dilakukannya.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk bersedia menerima pengakuan dan taubat saya. Saya sungguh mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk bersedia mempertimbangkan hal tersebut,” kata Achsanul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5). /2024).

Achsanul mengungkapkan, saat ini dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Senior Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Himpunan Kerukunan Petani Indonesia (HKTI). Kemudian, ia juga menjadi anggota Dewan Pengawas Ekonomi Syariah dan anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah.

Tak hanya itu, Achsanul juga mengaku mengelola pesantren warisan orang tuanya di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Saya memiliki tanggung jawab keluarga dan saya memiliki sekitar 450 karyawan yang harus selalu diawasi oleh staf dan ustadz untuk menjamin kelangsungan kegiatan,” kata Achsanul.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Akui Ambil Uang dari Proyek BTS: Saya Melakukan Kesalahan

Dalam sidang tersebut, Achsanul mengaku juga menjabat sebagai Rektor Yayasan yang mengelola Universitas K.H. Bahaudin Mudhary di Sumenep, Madura.

Dihadapan juri, BPK III juga mengaku sebagai orang yang mengetahui Grameen Bank.

Dijelaskannya, ilmu tersebut telah diterapkan di koperasi yang telah dikembangkan sejak tahun 1998 hingga saat ini. Achsanul mengatakan, ilmu yang dimilikinya bisa menjadi pedoman bagi para pengusaha mikro.

Bahkan, pengusaha kecil bisa mendapatkan pembiayaan pinjaman mulai dari Rp. 1 000 000 dari pengetahuan terapan. Lembaga kredit mikro yang didirikannya disebut-sebut bisa memberikan manfaat besar bagi 11.000 pedagang di pasar tradisional di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang.

“Jika saya dipenjara, akan sangat sulit bagi saya untuk terus menjalankan program yang telah saya lakukan selama 26 tahun, atau hampir separuh hidup saya,” kata Achsanul.

“Itulah sebabnya saya diminta menjadi konsultan di berbagai koperasi di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, Universitas Airlangga menugaskan saya sebagai dosen pada Modul Penelitian “Keuangan Mikro” Bidang Pemberdayaan Masyarakat.” dikatakan.

Terakhir, Achsanul juga menyebutkan bahwa pada tahun 2009 hingga 2014 ia merupakan Wakil Rakyat Madura yang duduk di DPR-RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top