Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) mengatakan pihaknya hanya sebatas menghadirkan bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (SYL).

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Mayer Simanjuntak dalam jawaban atau tanggapannya atas pembelaan SYL yang diajukan pada Jumat, 5 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis SYL 12 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Jaksa tidak pernah ada niat sedikit pun untuk menyinggung atau mencari sensasi karena semua yang dihadirkan di persidangan hanyalah fakta,” kata Meyer, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apakah salah jika memasukkan fakta-fakta tersebut menjadi bukti fisik untuk membuktikan perilaku korupsi terdakwa?” kata jaksa CPC.

Baca juga: SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Jaksa. Penyanyi “Ships” adalah Shah resmi.

Meyer juga mengatakan, jika JPU KPK ingin mencopot SYL, mungkin akan terungkap fakta lain di luar delik korupsi.

Namun tindakan tersebut tidak dilakukan karena JPU menghormati hak SYL sebagai terdakwa.

Sebab, jika ada maksud untuk menyinggung atau mencari sensasi, tentu JPU akan menghadirkan seluruh alat bukti, termasuk isi telepon seluler terdakwa yang disita dan yang isinya dikloning, kata Meyer.

“Bisa saja Jaksa memperlihatkan seluruh isi pembicaraan melalui telepon seluler, namun JPU dengan sabar dan sengaja membatasi saya untuk tidak melakukannya, karena saat ini terdakwa sedang diadili, yang merupakan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana ketidaksetiaan. . atau kesopanan, keseluruhannya hanya untuk menghormati hak asasi terdakwa, jelasnya. 

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga didenda 500 juta dram yakni enam bulan penjara.

SYL juga divonis denda tambahan sebesar AMD 44.269.777.204 sebagai ganti rugi negara dan 4 tahun penjara untuk membayar subsider $30.000.

Baca juga: Berikan lagi SYL Pantuna, jaksa KPK. Jangan mengaku pahlawan jika kamu masih menyukai penyanyi

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Pasal 12 e Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan 31 tindak pidana korupsi. berdasarkan Pasal 55 Bagian 1 KUHP Pasal 64 Bagian 1 sebagai dakwaan pertama.

Pungli dilakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Teknologi Pertanian Muhammad Hata. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top