Mengabaikan Rambu dan Lawan Arah Bisa Kena Sanksi Tilang Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Ribuan pengendara sepeda motor diamankan di jalan raya dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.

Kementerian Perhubungan DKI mencatat ada 3.722 kendaraan yang dikenakan denda (BAP/tilang polisi) dalam penggerebekan rutin pada 22 Februari hingga 22 Mei 2024.

Budiyanto, yang membawahi bidang transportasi dan hukum, mengatakan banyaknya pelanggaran di jalan raya disebabkan oleh kurangnya pengawasan petugas (waktu dan kapasitas) dan dalam beberapa kasus mereka menunjukkan kelalaian.

Baca juga: Saat Pembalap LCGC Pindah Jalur, Tak Mau Jadi Mata-mata

Budiyanto, untuk virprom.com, Sabtu (25/5/2024).

Sikap dan perilaku tersebut melanggar aturan terkait rambu dan lalu lintas, kata dia yang pernah menjabat Wakil Direktur Gakkum Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pengendara sepeda motor yang melanggar rambu bisa dituntut berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU No.

Baca juga: Benarkah Surat Izin Mengemudi Baru Bisa Diperpanjang 1 Bulan Sebelum Masa Habisnya?

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman dua bulan penjara atau denda hingga Rp 500.000.

“Pengendara yang melanggar lalu lintas juga bisa dikenakan pasal 287 ayat 3 tentang lalu lintas. Budiyanto mengatakan, “Meningkatkan lalu lintas bukanlah cara yang tepat karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Pelanggaran itu bisa berdasarkan pasal 287 ayat 3, pidana penjara paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000, ujarnya. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top