Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi ke Tiga Tahap

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa dilakukan dalam tiga tahap.

Tito mengatakan, pelantikan untuk seluruh daerah tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena pasti akan ada calon kepala daerah yang akan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Fakta setempat, tidak semua orang menerima (hasil) setelah 27 November (pemilu). Mungkin ada yang berbeda pendapat dan berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, katanya. Tito di Jakarta Convention Center, Rabu (7/10/2024) pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintahan Bupati Seluruh Indonesia.

Tito mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Mendagri usulkan kepala daerah mengumumkan hasil Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah yang dipilih hasil Pilkada 2020 akan berakhir setelah tahun 2024.

Menurut Tito, ketentuan ini diterjemahkan paling lambat 31 Desember 2024.

“Nah, belum ada yang menggugat kepala daerah (terpilih) yang tak terbantahkan itu, kenapa lama sekali? Sesuai undang-undang, 31 Desember berakhir, (maka) tidak ada masalah dengan sidang di 1 Januari, harusnya diresmikan di sekaligus. Jadi, tidak ada lowongan.

Mahkamah Konstitusi kemudian dihadapkan pada pembukaan putaran kedua bagi peserta pilkada yang masih menggugat hasil pilkada 2024.

Baca Juga: PCPU Baru, Usia Minimal 30 Tahun untuk Pencalonan Calon Gubernur, Kapan Pelantikannya?

Jika mengacu pada masa sidang 45 hari, pembukaan gelombang kedua bisa saja terjadi pada Februari 2025.

Setelah itu, muncul usulan pembukaan pilkada tahap ketiga bagi daerah-daerah yang pilkada provinsinya memakan waktu lama.

“Misalnya di Yalimo butuh waktu 1 tahun 3 bulan. Mulai lagi dari awal, bayangkan daftar ulang. Lalu di Kalimantan Selatan butuh waktu lebih dari 6 bulan. Jadi ini gelombang ketiga,” kata Tito. .

Mantan Kapolri itu mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi II DRC sebelum memutuskan pemerintahan tiga fase.

“Ini hampir skenario yang akan kami kirimkan ke Komisi II DPR. Tapi kalau rekan-rekan punya saran lain, sampaikan ke saya, Plt Sekjen Kemendagri, atau staf ahli Kemendagri. .

Tito mengatakan, usulan pembukaan tiga tahap ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Tentang Pilkada” memuat ketentuan terkait upacara pembukaan serentak. Oleh karena itu, acara pelantikan serentak ini bersifat wajib, tujuannya agar para pemimpin daerah terpilih tidak terlalu jauh dari tempat pelantikan pada masa pelantikan presiden. Bisa jadi lima tahun,” kata Tito.

Baca Juga: KPU: Pimpinan Daerah Jadwalkan Pelantikan Serentak Tunggu Perintah Presiden

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 merupakan hak prerogratif Presiden RI.

Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang sekaligus mengatur tata cara dan jadwal upacara pelantikan melalui Keputusan Presiden.

Pertanyaannya, kapan pelantikan ini sebenarnya dilakukan? Kita harus menunggu keputusan presiden (perintah presiden) keluar, kata Idham Holik, Koordinator Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, di Hotel Gran Melia. . , Jakarta, Senin (8/7/2024).

  Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top