Mendagri Usul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 1 Januari 2025

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisyaratkan pemimpin daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 gelombang pertama akan dilantik pada 1 Januari 2025.

Tito menyarankan agar kepala daerah yang keluar dari Pilkada 2024 dilantik secara gelombang karena banyak kepala daerah yang bisa mengajukan banding atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami usulkan pilkada dilaksanakan secara bertahap. Jadi, tidak ada kontroversi dan litigasi, kita ambil waktu 1 Januari 2025.” Senin (8/7/2024).

Tito mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemimpin daerah akan dilantik secara bersamaan.

Baca Juga: YNK Tunggu Instruksi Kemendagri Soal Waktu Mulai Pimpinan Daerah

Tujuannya, pelantikan kepala daerah didasarkan pada pelantikan presiden dan wakil presiden pemenang pemilu 2024.

Namun, jika presiden daerah dilantik secara serentak, akan banyak terjadi penundaan karena bisa memakan waktu lama bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan hasil pilkada.

Misalnya saja perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung selama satu tahun 3 bulan.

Tito berkata: “Kami tidak mungkin pergi ke pemakaman, karena orang tidak membukanya.

“Kami sedang membuat, kalau kami Kementerian Dalam Negeri, kami mengusulkan pembukaan bertahap secara serentak mulai 1 Januari 2025,” lanjutnya.

Baca Juga: Program Buka Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Pasti, Jokowi: Tanya KPU

Mantan Direktur Polri itu mengatakan, usulan tersebut sebaiknya dibicarakan dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Perencana Pemilu Republik (DKPP). Indonesia.

Tito mengatakan: “Kami akan membentuk kelompok pertama orang-orang yang tidak memiliki konflik. Ini belum berakhir, tapi usulan Kementerian Dalam Negeri akan dibahas nanti.”

Sekadar informasi, tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, masyarakat akan menggunakan hak memilih dan memilih pemimpin daerah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top