Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada penjabat kepala daerah (pj) yang ingin mengikuti Pilkada Sinkron 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya di aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pasangan calon didaftarkan.

Diperkirakan KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon ketua daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Aturan itu ditegaskan Tito dalam surat edaran (SE) tertanggal 16 Mei 2024.

“Bagi yang (mau) mencalonkan diri di Pilkada, saya sudah kirimkan surat pada 16 Mei 2024, jelasnya, agar rekan-rekan bisa melampirkan informasi ke Menteri Dalam Negeri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon (pengunduran diri). surat),” kata Tito dalam keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis. (20 Juni 2024).

Baca juga: Gerindra Sebut Ridwan Kamil Bukan Kartu Mati di Pilkada Jakarta 2024

Pernyataan itu disampaikannya sembari memanggil seluruh penjabat kepala daerah, termasuk gubernur, bupati/wali kota, untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual.

Selain itu, Tito menegaskan, penjabat kepala daerah yang mengikuti pilkada mempunyai dua kesempatan untuk melepaskan jabatannya. ?

Pertama, mereka dapat memberikan pemberhentian secara terhormat, artinya menyampaikan surat pemberhentian 40 hari sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Tenaga Ahli Kemenpora Jadi Pj Gubernur Lampung

Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu yang ditentukan dan malah mengikuti pemilu daerah, mereka akan dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

“Jadi tinggal memilih (mau) aktif di publik dan tingkat elektabilitas meningkat karena wajar jika dibandingkan permasalahan yang muncul di A, calon dipecat karena tidak melapor,” tegas mantan Kapolri.

Tito juga mengingatkan agar penjabat kepala daerah tidak memasang baliho dukungan terhadap pilkada, meski dipasang oleh masyarakat.

Baca juga: Gerindra Tak Paksa Ridwan Kamil Maju Pilkada di Jakarta

Jika memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan untuk menggunakan frasa yang sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau mau pasang baliho bisa pakai kata-kata sukses (memerangi) keterlambatan pembangunan atau program kinerja gubernur,” ujarnya.

Tito menambahkan: “Tidak boleh ada baliho yang menggantikan atau mendukung nama gubernur petahana ini, meskipun itu adalah sesuatu yang diposting oleh publik, silakan turunkan dan dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda.” Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top