Mendagri: Kalau Mau Dibahas, Revisi UU Pilkada Ya Disesuaikan dengan Isu Aktual

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepada DPR, revisi Undang-Undang Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilkada) atau RUU Pilkada harus disesuaikan dengan permasalahan yang ada saat ini.

Bukan tanpa alasan, sebelumnya pemerintah telah menerima undangan DPR untuk membahas RUU Pilkada pada November 2023. Namun, menurut pemerintah, beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang disediakan di dalamnya sudah tidak relevan lagi saat itu.

Kemudian tentu saja pemerintah berpandangan, jika ingin dibahas, sebaiknya revisi UU Pilkada disesuaikan dengan apa yang masih berlaku dalam konteks saat ini, kata Tito saat ditemui di Kompleks. DPR-Senayan. . , Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Momen Rapat Pertama Supratman Jadi Menkum HAM di Baleg DPR, Bahas Langsung RUU Pilkada

Terakhir, dalam rapat kerja (raker) badan legislatif (Baleg) bersama pemerintah dan DPD yang membahas RUU Pilkada pagi tadi, disepakati pembentukan panitia kerja (Panja).

Tito tidak menyebutkan siapa saja wakil di panitia kerja usulan pilkada tersebut.

Dalam rapat Panja juga akan diputuskan tahapan selanjutnya terkait RUU Pilkada.

“Semua boleh mengikuti Panja, itu teknisnya, bagaimana pendapat pemerintah dan teman-teman fraksi, apa kesepakatannya, apakah mendapat pujian atau bagaimana, ada kelebihan dan kekurangannya, ada. Itu dinamis, kalau sudah siap kalau ada rapat akhir nanti saya kembali lagi,” kata mantan Kapolri itu.

Baca juga: Presiden: Usulan Pilkada Harus Segera Disetujui

Sekadar informasi, usulan pilkada mendadak dibahas di Baleg DPR, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurangan batas pencalonan pilkada.

Di Jakarta, misalnya, ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan pemimpin daerah turun menjadi 7,5 persen. Dengan kata lain, sebuah partai politik hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu parlemen sebelumnya untuk bisa mengajukan calon.

Pertemuan Baleg membahas usulan pilkada dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, sebagian besar parpol di DPR tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, khususnya di Jakarta. Hanya PDI-P yang tidak masuk koalisi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top