Menag Yaqut: Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag, Tak Perlu FKUB

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas mengatakan, izin salat di masjid sebaiknya diserahkan hanya kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan tidak diperlukan lagi permintaan dari lembaga keagamaan. . (FKUB).

Makanya usulan pendirian tempat ibadah yang memadai dengan Kementerian Agama, FKUB ditarik kembali, kata Yakut. Sabtu (03/08/2024).

Perubahan aturan ini akan berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Perpres) tentang pendirian tempat ibadah.

Baca juga: Menag Yakut: Bung Karno tidak bisa dituntut dari satu pihak saja

Sebab, pemerintah menilai pendirian rumah ibadah terhambat oleh permintaan FCUB.

Bahkan, pemerintah berkomitmen memfasilitasi pembangunan candi.

Perubahan aturan ini disetujui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan sepakat dengan kami dan Menteri Administrasi Negara agar hal ini menjadi keputusan Presiden. Oleh karena itu, saya yakin tidak akan sulit untuk mendirikan tempat ibadah dalam waktu dekat. ” kata Yakut.

Baca juga: Menag Yakut dan Wamenag Laporkan ke KPK soal Perubahan Kuota Petugas Kebersihan. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top