Menag Yaqut dan Wamenag Dilaporkan Ke KPK atas Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas dan wakilnya Saiful Rahmet Dasuki melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) bahwa mereka diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Laporan tersebut disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai adanya kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji.

“Hari ini saya dan teman-teman berangkat ke KPK untuk melaporkan Gus Yakut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim, Kamis (8/1/2024) saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.

Rahman mengaku sempat menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024, namun ia belum bisa membeberkan nama-nama tersebut kepada wartawan.

Baca Juga: Jokowi Panggil Menteri Agama Yakut di Tengah Pertanyaan Soal Panitia Khusus Haji

Ia juga menilai bukti-bukti dalam laporan yang disampaikan Direktorat Akuntan Publik dan Pengaduan (BPK) Komisi Pemberantasan Korupsi masih hilang.

“Kami masih belum cukup informasinya, KPK sudah meminta KPK untuk melakukan pengarsipan kembali berkas guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Rahman.

Sehari sebelumnya, Yakut dan Saiful mendapat informasi soal KPK dan Persatuan Gerakan Aktif Mahasiswa UBK (GAMBU).

Ketua GAMBU Arya mengeluhkan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Kami sebagai jurnalis meminta kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundang pihak-pihak yang diberitahu,” kata Arya kepada KPK, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: Pendapat Kemenag soal Alokasi Tambahan Kuota Haji

Menurut dia, pengalihan kuota tersebut melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota khusus haji seharusnya hanya sebesar 9 persen dari kuota haji Indonesia.

Karena ada dugaan menteri melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya, kata Arya.

Saat dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan masyarakat tersebut akan didalami Direktorat PLPM KPK.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka bahan laporan akan diserahkan ke penyidikan melalui presentasi, ujarnya.

Namun jika penyidik ​​menilai laporan yang masuk masih memerlukan kelengkapan administrasi atau kelengkapan lainnya, tentu pemohon akan diminta untuk mengisinya, kata Tessa.

Baca juga: Anggota Pansus Sudah Dapat Informasi Soal Korupsi Transfer Kuota Haji

Sekadar informasi, PPK telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pemilu Haji 2024 untuk mengusut dugaan kecurangan transfer kuota iuran tambahan 50 persen.

Menurut DPRK, setengah dari tambahan kuota haji yang disediakan pemerintah Arab Saudi digunakan untuk program Haji Plus yang mahal.

virprom.com menghubungi Anna Hasbi, perwakilan Kementerian Agama, untuk meminta jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun dia tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top