Menag Kembali Absen Rapat Evaluasi Haji di DPR

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri rapat gabungan dengan Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi dan laporan penyelenggaraan haji 2024.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri sidang kerja tersebut karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia.

Tapi Pak Sekjen tadi bicara soal saya karena tidak mendapat tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia, kata Wahid, saat ditemui di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2021). 2024). )

Baca juga: Panitia Khusus Haji Rekomendasikan Prabowo Cari Menteri Agama yang Jujur dan Amanah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Seperti diketahui, Yaqut baru-baru ini melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

Wahid mengatakan ketidakhadiran Yaqut dalam pertemuan tersebut akan menjadi petunjuk dan penilaian bagi pemerintahan selanjutnya.

“Jadi saya mohon bapak-bapak sekalian lanjutkan pada pemerintahan berikutnya. Karena jujur ​​saja ini akan kita evaluasi sebagai kriteria pelaksanaan ibadah haji 2025,” imbuhnya.

Usai rapat, Anggota Komisi VIII DPR RI PDI-P Selly Andriany Gantina mengungkapkan, Komisi VII DPR RI telah mengagendakan dua kali rapat evaluasi dengan Yaqut. Namun tak satu pun dari mereka yang hadir di hadapan Menteri Agama.

Baca Juga: Ketika Komisi Khusus Haji Berlanjut Tanpa Panggil Menteri Agama Lagi…

Selly juga mengatakan, alasan Menteri Agama tidak menghadiri undangan pertemuan kedua hari ini karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.

Penyebabnya, Menteri tidak mendapat tiket pulang ke Indonesia. Padahal, dalam surat yang dikirimkan Sekjen (DPR) kepada kami, menteri bisa menghadiri rapat pembahasan evaluasi (haji),” ujarnya.

Di saat yang sama, Komisi VIII DPR RI akhirnya menunda pembahasan rapat evaluasi haji 2024 karena tidak dihadiri langsung oleh Menteri Agama.

Pembahasan rapat hari ini batal karena menyangkut Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan, menteri yang wajib memberikan penilaian tidak dapat diwakili. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top