Menag Ajak Kader Gerindra Permudah Perizinan Pendirian Rumah Ibadah jika Jadi Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak kader Partai Gerinndra untuk memfasilitasi pengurusan izin pendirian rumah ibadah jika memilih kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hal itu diumumkan pada acara Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) Partai Gerinndra sayap Partai Gerinndra di Hotel Yakut Bidakara Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Mudah sekali disiapkannya setelah rekomendasinya melalui Kementerian Agama? Bagaimana caranya? Maka harusnya kader Gerindra menang di pilkada mendatang, kata Yaqut.

Baca juga: PKB-Gerindra Ancam Bentuk Aliansi Baru Jika PDI-P Tak Kaitkan Tri Adhiantho dengan Abdul Harris Bobiho

Awalnya, menurut pemerintah pusat, Kementerian Agama berkomitmen memfasilitasi pendirian tempat ibadah. Izin tersebut akan diimplementasikan melalui peraturan baru tentang pendirian sinagoga yang hanya akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Dia menambahkan bahwa undang-undang kini lebih mudah untuk memiliki instruksi berlapis. Selain Kementerian Agama, Forum Kesejahteraan Umat Beragama (FKUB) juga harus memiliki surat rekomendasi untuk mendapatkan izin mendirikan sinagoga.

Pak Yakut juga mengatakan peraturan baru ini akan memudahkan Kementerian Agama untuk mendirikan sinagoga. Namun dia mengatakan ada kendala lain dalam hal ini yakni izin kepala daerah.

“Kalau rekomendasi Kemenag itu mudah, saya jamin tidak ribet. Ini yang akan terjadi pada para pemimpin daerah,” ujarnya.

Baca juga: Gerinndra Ingin Wali Kota Jakarta Kerjasama dengan Pemerintah Pusat di Masa Depan

Karena itu, Yaqut mengajak kader Partai Gerinndra pemenang Pilkada 2024 untuk memfasilitasi pengurusan izin pembangunan tempat ibadah. 

Kendalanya apa? Seharusnya izin itu diberikan kepala daerah setelah ada rekomendasi (Kemenag), kata Yaqut.

“Anda tentu mempunyai kewajiban untuk mendapatkan pemimpin daerah dari Gerinndra yang memiliki komitmen kuat terhadap keberagaman,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top