Mempertanyakan Maksud DPR Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

JAKARTA, virprom.com – DPR RI memutuskan untuk membawa Undang-Undang Reformasi (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke majelis terdekat untuk disetujui menjadi rencana DPR.

Secepat kilat, DPR membutuhkan waktu 1 hari untuk menguji RUU Wantimpres dan sepakat untuk membawanya langsung ke Majelis Umum.

Bagaimana tidak, Selasa (9/7/2024) sore, Baleg DPR membahas rancangan RUU Wantimpres.

Kemudian, sore harinya, mereka sepakat membawa revisi UU Wantimpres ke dewan.

Dalam RUU Wantimpres ini disepakati nama Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (SAC).

Baca Juga: Sistem Percepat Suatu Hari Baleg DPR Kaji UU Wantimpres, Setuju Ubah Nomenklatur Jadi DPA

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, semua pihak sudah menyepakati upaya reformasi DPA.

Meski demikian, dia memastikan kerja DPA dari Wantimpres tidak berubah.

Sementara itu, para ahli konstitusi menunjukkan DPR tidak bisa membaca UUD 1945 karena berupaya memperbarui DPA. Presiden bebas memilih anggota DPA

Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres memberikan kebebasan kepada presiden untuk memilih anggota DPA.

Supratman mengatakan DPR juga tidak membatasi masa jabatan anggota DPA, semuanya diserahkan kepada presiden.

“Tidak ada (batas masa jabatan DPA di DPR), semua diputuskan oleh presiden, ketuanya dari politisi dan diangkat oleh presiden,” kata Supratman pada Selasa (9/7/2024).

Supratman pun mengaku tak tahu menahu soal pidato DPA para ekspres.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, komposisi anggota DPA akan ditentukan oleh presiden sendiri.

“Kalau begitu tanya ke presiden. Kita buat regulasi, kita tentukan siapa dan tetapkan. Kita tidak tahu siapa orangnya, apa latar belakangnya,” kata Supratman. Jumlah anggota DPA tidak terbatas

Badan Legislatif DPR telah merekomendasikan agar tidak ada batasan jumlah anggota DPA melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 di Wantimpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top