Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

PROFESOR Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistiowati Irianto dalam diskusi publik yang diselenggarakan Masyarakat Nurcholis Madjid, Rabu 19 Juni 2024 mengatakan, penguasa menggunakan hukum sebagai senjata politik.

Pernyataan ini juga membuka pemahaman bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik – dampaknya mempengaruhi seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Hal ini tidak hanya melemahkan integritas sistem hukum, namun juga berdampak besar terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, undang-undang yang digunakan sebagai senjata politik seringkali mencerminkan perebutan kekuasaan antara berbagai kepentingan politik yang bermusuhan.

Proses legislasi yang seharusnya berlandaskan kepentingan umum dan kesepakatan bersama, seringkali berujung pada pertarungan politik yang sengit.

Pada saat yang sama, penggunaan hukum sebagai senjata politik dapat menghancurkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan kebijakan dan penegakan hukum.

Ketika keputusan hukum tidak dianggap murni berdasarkan pertimbangan hukum yang adil, namun sebagai alat untuk mendukung agenda politik tertentu, maka proses hukum tersebut terkontaminasi oleh campur tangan politik yang tidak sehat.

Hal ini berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan peradilan.

Kemungkinan ini terlihat ketika independensi lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) kerap menjadi sasaran kritik karena dituding dipengaruhi oleh aktor politik.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menimbulkan dugaan bahwa keputusan tersebut mungkin disebabkan oleh kepentingan politik tertentu terkait kontestasi kekuasaan.

Dampak negatif lain dari penggunaan hukum sebagai senjata politik adalah terkikisnya supremasi hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Ketika hukum tidak lagi menjadi alat untuk melindungi tujuan hak asasi manusia, namun digunakan untuk memperkuat kedaulatan politik, maka landasan demokrasi yang seharusnya menjadi landasan negara bisa terancam rapuh. Perundang-undangan dipengaruhi oleh politik

Proses pembuatan undang-undang seringkali menjadi pusat perdebatan karena dituding tidak sepenuhnya berpedoman pada kepentingan umum atau urgensi yang jelas.

Di sisi lain, keputusan legislatif seringkali dianggap dipengaruhi oleh agenda politik berbagai pihak yang berkuasa.

Sulistiowati Irianto, akademisi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa kekuasaan legislatif dapat digunakan untuk melindungi kepentingan elit politik – sehingga menjadi penting ketika kekuasaan legislatif terkadang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya melindungi kepentingan mereka. masyarakat pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top