Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

JAKARTA, virprom.com – Ketua Penjelasan Asosiasi Guru Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Oce Madril menjelaskan usulan penambahan kementerian yang ramai dibicarakan belakangan ini.

Oce Madril mengatakan, isu ini sebenarnya merupakan kajian terkait perencanaan, penilaian, dan peramalan masa jabatan presiden.

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan gugus tugas dan hasilnya dibahas oleh 35 pimpinan daerah. Telah diselesaikan pada Munas dan dijadikan rekomendasi Munas September 2023.

Oleh karena itu, Oce Madil mengatakan, kajian tersebut tidak menyebutkan secara spesifik jumlah kementerian atau masalah teknisnya.

“Contohnya soal perusahaan, kita punya banyak catatan, tapi ada tujuh catatan.” Bagaimana mengembalikan perusahaan ke bagian konstitusi, dimana informasi akan melakukan kegiatan kenegaraan yang disebutkan atau didefinisikan dalam konstitusi. kata Sapa dan Kompas dalam acara Indonesia Malam TV, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Program Misi Makan Siang Khusus Disebut Kebutuhan, Proyek Mercusuar Perlu Perawatan

Namun terkait jumlah kementerian, Oce mengatakan ada opsi dalam kajian APHTN-HAN. Pertama, masih ada 34 kementerian, namun tingkat pengangkatannya diubah karena harus mencakup apa yang selama ini belum dilakukan pemerintah.

Kedua, jika dijumlahkan, jumlah yang dibutuhkan antara 34 hingga 41 kementerian. Hal ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kegiatan kenegaraan yang ditentukan dalam UUD.

“Kalau kita lihat dari undang-undang, banyak persoalan masyarakat yang disebutkan dan diatur dalam undang-undang, namun sepertinya tidak tercakup dalam undang-undang (UU) 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Oce. Madrid. .

Ia kemudian mencontohkan permasalahan tata kelola yang diatur dalam konstitusi, namun tidak tercakup atau ditanggapi secara serius, seperti pengendalian perbatasan dan pengendalian pulau-pulau terpencil, masyarakat adat, jaminan sosial, serta perpajakan dan pendanaan pemerintah.

Menurut dia, Pasal 18 UU 1945 berbicara tentang warga negara, namun Oce mengatakan belum ada informasi yang bisa menjawab permasalahan tersebut dengan baik.

Baca juga: Jumlah Kementerian dari Gus Dur hingga Zaman Jokowi, Masa Megawati Paling Tipis

Demikian pula dikatakan bahwa pulau-pulau terluar tidak jelas dalam informasi yang diberikan kepada mereka. Padahal, diatur dalam Pasal 25A UU Tahun 1945, Wilayah Negara.

Oleh karena itu, Oce mengatakan kajian APHTN-HAN fokus pada seleksi informasi. Karena sudah tertulis dalam konstitusi, namun tidak di tingkat menteri, maka dianggap masih menjadi urusan negara.

Oleh karena itu, jika ada 34 usulan maka perlu dilakukan perubahan seleksi, misalnya persoalan wilayah dan pulau-pulau terpencil atau persoalan kepabeanan dan pajak yang diselesaikan dan posisi menteri, ujarnya.

Sementara jika pilihannya adalah menambah jumlah kementerian, maka undang-undang “Tentang Kementerian Negara” sebaiknya diubah. Sebab dalam undang-undang ini ada batasan jumlah kementerian.

“Apakah jumlahnya bertambah atau tidak, menurut kami, kerja pemerintah yang tertuang dalam undang-undang masih mendasar. Padahal, banyak hal yang menurut kami belum terjelaskan dalam pemilu kali ini,” kata Oce. . Madrid.

Baca selengkapnya: Gibran bilang ada pembahasan soal program makan siang khusus Kementerian tapi belum final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top